148 Taksi Online Sudah Uji KIR
Makassar, GoSulsel.com — Proses uji KIR yang diwajibkan bagi perusahaan taksi online sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 ternyata belum sepenuhnya dilakukan oleh perusahaan online di Makassar.
Dari tiga operator kendaraan taksi online (daring) yaitu Grab, Go Car dan Uber, baru 148 unit kendaraan yang telah melakukan uji KIR. Padahal jumlah taksi online yang ada saat ini mencapai puluhan ribu unit.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Perhubungan Sulsel, Ilyas Iskandar mengatakan pihaknya telah meminta operator agar segera melakukan uji KIR bagi seluruh kendaraan mereka.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan pendindakan lapangan bersama kepolisian dalam hal ini Ditlantas Polda Sulsel. Hanya saja, penindakan ini masih bersifat pembinaan.
“Pada prinsipnya dari Dirjen Angkutan Darat masih minta dilakukan pembinaan sampai 6 bulan. Jadi kita tidak lakukan tilang dulu, masih sementara menegur,” katanya, Senin (24/7/2017).
Terkait tarif dan kuota, pihaknya sudah bersurat ke Kementerian Perhubungan. Sejauh ini, baru tarif sebesar Rp4.800 perkilomter yang telah diterapkan, sementara pembatasan kuota masih menunggu tim dari Kemenhub turun melakukan peninjauan ke Sulsel.
Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo menambahkan, saat ini pihaknya juga mendorong agar taksi konvensional mulai menggunakan aplikasi dalam beroperasi.
“Secara bertahap taksi konvesional kita arahkan menjadi online. Jadi tidak perlu aturan, kalau sudah ada kesepakatan bersama, jangan dibuat susah lagi,” tambahnya. (*)