Petugas Dinas Perhubungan Sulawesi Selatan menggelar razia kendaraan Taksi Online di Makassar, Rabu (6/3/2019)/Junaidi/GOSULSEL.COM

174 Taksi Online Terjaring Razia Dishub Sulsel

Rabu, 06 Maret 2019 | 20:07 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan menggelar penertiban kendaraan Angkutan Sewa Khusus (ASK) atau yang sering dikenal dengan taksi online, Rabu (6/3/2019) di dua titik yakni Bundaran Jalan Kumala serta di Jalan Hertasning.

Kepala Seksi (Kasi) Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Dishub Sulsel, Eko Pranoto menjelaskan bahwa penertiban tersebut untuk menjaring kendaraan taksi online yang belum berbadan hukum dan tidak mempunyai kartu pengawasan.

pt-vale-indonesia

“Intinya, penertiban ini adalah kendaraannya harus berbadan hukum dan mempunyai kartu pengawasan Sesuai PM. 118 tahun 2018 Tentang penyelenggaraan angkutan sewa khusus,” ujarnya.

Dalam penertiban tersebut, Eko Pranoto menyebutkan bahwa sebanyak 174 kendaraan Angkutan Sewa Khusus (ASK) terjaring oleh Dinas Perhubungan Sulsel.

“Jumlah yang terjaring tadi sebanyak 174 mobil dan mereka diberi surat pernyataan sampai awal bulan April mendatang. Setelah itu, kalau mereka belum melaksanakan kami akan tindak sesuai aturan yang berlaku berupa tilang,” tegasnya.

Ia juga menambhakan bahwa saat ini untuk jumlah taksi online yang terdaftar di Dinas Perhubungan Sulsel baru sekitar 500 kendaraan.

“Dari 174 kendaraan yang terjaring hanya 40 persen yang berbadan hukum dan rata-rata belum punya kartu pengawasan. Dan yang terdaftar di Dishub Sulsel itu Kurang lebih 500 yang mempunyai izin,” tambahnya.(*)