Muh Sabri Ajukan Asepsi Kasus Korupsi Buloa
Makassar, GoSulsel.com – Asisten 1 Pemerintah Kota Makassar, Muh Sabri ajukan asepsi terkait dugaan tindak pidana korupsi Buloa sidang perdana di Pengadilan Negeri Makassar, Jalan R.A Kartini, Rabu (2/8/2017).
Kecuali Pak Sabri, tersangka lain ikut disidang dengan kasus yang sama yakni Rusdin dan Jayanti Ramli. Dalam persidangan perdana kasus tindak pidana korupsi penjualan lahan Buloa Jaksa Penuntu Umum (JPU) membacakan surat dakwaan.
Sehingga pihak tim kuasa hukum dan kuasa hukum pribadi Muh Sabri, mengularkan asepsi sehingga sidang harus ditunda selama seminggu kedepan.
“Peranan saat terjadi lopus dealekti itu, Sabri itu tidak ada waktu pertemuan di Jalan Gunung Bawakaraeng. Padahal Sabri disini yang dibacakan oleh JPU,” kata kuasa hukum pribadi Yusuf Gunco, Rabu (2/8/2017).
Dalam persidangan ini dipimpina oleh Bonar Yanja, dan Jaksa Penutut Umum (JPU) adalah Kamhariah yang menyebut jika terdakwa M Sabri melanggar pasal 2 ayat 1 subsidaer pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (*)