Proses PAW Andi Nawir, Ini Kata KPUD Sulsel
Makassar, GoSulsel.com – Legislator DPR RI Andi Nawir Pasindringi meninggal dunia. dr Felicitas Tallulembang R Asapa berpeluang menjadi pengganti antar waktu (PAW) mantan Bupati Pinrang dua periode itu.
Dari data yang dihimpun, dr Sita, sapaan akrab Felicitas Tallulembang pemilik suara terbanyak ke dua di Gerindra setelah Andi Nawir Pada Pileg 2014 di Dapil Sulsel III (Kabupaten Sidrap, Enrekang, Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, Tana Toraja, Toraja Utara, Pinrang, dan Kota Palopo)
Berdasarkan hasil Pemilu 2014, Andi Nawir yang menempati nomor urut 2, meraih 45.197 suara. Peraih suara terbanyak kedua ditempati Felicitas Tallulembang meraih 35.161 suara.
Selanjutnya peraih suara terbanyak ketiga ditempati Muhammad Fauzi dengan 31.992 suara. Andi Aisyah Tiar Arsyad 28.294, Andi Idha Nursanty 20.501, Frans Katha Palayukan 14.820, dan Pither Patawaran 12.799.
Ketua KPUD Sulsel, Iqbal Latief yang dikonfirmasi perihal PAW Andi Nawir menjelaskan bahwa, proses PAW anggota DPR RI dilakukan di KPU RI. Sehingga dia tidak bisa memberikan komentar perihal PAW Andi Nawir.
“Nanti Gerindra pusat menyurat ke DPR RI untuk meminta pergantian antar waktu. DPR RI nanti menyurat ke KPU pusat untuk mendapatkan data yang berkaitan dengan siapa calon penggantinya setalah itu,” katanya, pada Jumat (4/8/2017).
Hanya memang susai aturan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, DPRD, Pengganti Antar Waktu adalah pemilik suara terbanyak kedua.
“Jadi siapa pemenang suara kedua setelah yang bersangkutan. Jadi tidak diproses di sini, tapi di proses di pusat. Nanti kalau kalau DPRD provinsi diproses di sini, kalau di Kabupaten maka kabupatenm yang proses,” tandasnya.(*)