Waduh! Dipecat di Golkar, Tapi Ngotot jadi Ketua DPRD Gowa

Jumat, 18 Agustus 2017 | 13:52 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Muhammad Fardi - GoSulsel.com

Gowa,GoSulsel.com – Keputusan DPP Partai Golkar dibawah kendali Setya Novanto dan Nurdin Halid yang ingin melakukan pergantian posisi Ketua DPRD Gowa dinilai sebagai langkah keliru. Pasalnya, figur yang ditunjuk untuk menggantikan Ketua DPRD Gowa saat ini, Anzar Zaenal Bate yakni, Andi Ishak yang sudah dipecat di Golkar.

Hal ini berdasarkan surat pemecatan sebagai kader dari DPP Partai Golkar, pertanggal 23 Desember 2015 lalu atau dimasa kepengurusan Aburizal Bakrie. Pada Musyawarah Nasional (Munas) lalu, juga tidak ada pengembalian hak Andi Ishak sebagai kader Golkar.

pt-vale-indonesia

Padahal berdasarkan Peraturan Organisasi Partai Golkar Nomor : 13/DPP/Golkar/X/2011, Perihal: Disiplin dan Sanksi Organisasi Serta Pembelaan Pengurus dan atau Anggota Partai Golkar, dengan tegas disebutkan bahwa pemulihan status seseorang kader yang telah dipecat adalah di Munas.

Di pasal 22 PO itu, kader yang mendapat sanksi sebenarnya punya hak melakukan pembelaan. Hanya saja yang bersangkutan tidak melakukan pembelaan.

Mantan Sekretaris DPD II Partai Golkar Kamaruddin Dg Timung, membenarkan adanya tembusan surat pemecatan Andi Ishak saat itu.

“Keputusan DPP soal pemecatan saudara Andi Ishak itu satu surat dengan pemecatan saudara Ridwan Gading, dengan nomor surat Kep-79/DPP/Golkar/XII/2015,” teranganya.

Kamaruddin juga memastikan tidak ada pembelaan yang dilakukan Andi Ishak ke Mahkamah Partai Golkar, apalagi sampai pemulihan status di Munas lalu.

Sebagai salah satu sesepuh Golkar di Gowa, ia menilai pergantian posisi Ketua DPRD Gowa yang saat ini dijabat oleh Anzar Zaenal Bate ke Andi Ishak adalah keputusan yang cacat organisasi.

“Bagaimana mungkin DPP mengeluarkan keputusan yang blunder seperti ini. Orang yang sudah dipecat ditunjuk sebagai Ketua DPRD,” ungkapnya.

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Hasanuddin, Prof Dr Pangerang Moenta, menuturkan, pergantian posisi Ketua DPRD tetap harus mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai pengusung.

“Dari segi hukum tata negara tetap harus mengacu pada AD/ART organisasi atau partai pengusul. Jadi kalau yang ditunjuk diakui dan sah sesuai AD/ART dan peraturan organisasi maka tentu tidak ada masalah,” katanya.

Namun jika itu tidak dipenuhi, kata Pangerang, maka tentu akan berpolemik.

“Mestinya yang clear statusnya. Tidak pernah dipecat. Secara hukum tata negara harus dipatuhi aturan organisasi. Tidak boleh kalau tidak clear,” ungkapnya.

Pergantian ini pun, menurutnya, rawan di PTUN kan. “Dia (Anzar Zaenal Bate) punya hak untuk memPTUNkan. Jika diPTUNkan maka untuk sementara sampai ada putusan hukum tetap tidak bisa disimpulkan yang mana yang benar dan yang salah,” ungkapnya.

Kecuali, lanjutnya, yang diganti menerima maka tentu akan lain ceritanya. “Tapi kalau diPTUNkan maka tetap kembali seperti biasa. Ini tidak beda jauh dengan status Pak Fachry Hamsah di DPR RI. Dia sudah dipecat tapi karena berproses secara hukum, maka harus menunggu sampai ada keputusan hukum tetap,” terangnya.

Sekadar diketahui DPP Partai Golkar telah mengeluarkan surat keputusan pergantian posisi Ketua DPRD Gowa dari Anzar Zaenal Bate ke Andi Ishak. Surat keputusan itu tertanggal 31 Juli 2017.

Ketua DPD II Golkar Gowa Abbas Hadi, sebelumnya, mengakui telah menerima surat idari DPP Golkar tersebut. Menurutnya pergantian ini berdasarkan tantangan tugas Golkar kedepannya.

Salah satunya mendayagunakan potensi partai yang ada di DPRD serta mendorong pemerataan pembangunan antar kecamatan baik di dataran tinggi dan rendah.

Sebelumnya, Pakar politik dari Universitas Bosowa Makassar, Arief Wicaksono menilai bahwa tidak ada wewenang partai politik melakukan pencopotan terhadap pimpinan DPRD.

“Jabatan Ketua DPRD kok dicopot oleh Partai. Apakah parpolnya sudah melakukan PAW terhadap yang bersangkutan?, Itu harus diklarifikasi dulu,” kata Arief.

“Jabatan apanyakah itu yang dicopot?, Kalau jabatan ketua DPRD, tidak bisa parpol melakukannya. Contoh itu Fahri Hamzah, dipecat dari PKS, tapi PKS tidak bisa mencopot jabatan wakil ketua DPRD nya Fahri Hamzah,” imbuhnya.

Dia mengatakan bahwa pencopotan Ketua DPRD oleh parpol akan pertama kali di dunia jika Golkar berhasil mencopot Ansar.(*)


BACA JUGA