770 Kasus Perceraian Terdaftar di Pengadilan Agama Gowa

Rabu, 23 Agustus 2017 | 19:20 Wita - Editor: Irwan Idris -

Sungguminasa, Gosulsel.com – Dewasa ini kasus perceraian sudah begitu banyak terjadi di sekitar kita, faktor perceraian tersebut terjadi karena berbagai macam sebab; baik faktor perasaan yang tak lagi sama hingga adanya orang ketiga dalam bahtera rumah tangga.

Dari data Pengadilan Agama Sungguminasa, Gosulsel.com menemukan fakta sejak awal tahun 2017 sampai pertengahan bulan Agustus ini sudah terhitung 80-90% kasus perceraian yang sedang diproses dari 770 perkara yang terdaftar di Pengadilan Agama Sungguminasa.

pt-vale-indonesia

Agus Salim Razak selaku panitera muda hukum Pengadilan Agama Sungguminasa memaparkan, dari seluruh kasus perceraian yang terdaftar didominasi cerai gugat, di mana istri yang menggugat cerai suami,

“Dari 80-90% kasus perceraian diajukan  oleh istri (gugat cerai) sedangkan untuk pengajuan suami (cerai talak) masih terlampau jauh jumlahnya dari gugat cerai tadi, skala perbandingannya 3:1 dalam tahun ini,” ungkap Agus saat ditemui Gosulsel.com di ruang kerjanya, Rabu (23/08/2017).

Selain itu jumlah pasangan yang rujuk kembali hanya terhitung 1-2 kasus, selebihnya pengadilan menjadi satu-satunya jalan terakhir hubungan pernikahan.

“Sebelum sidang kami juga melakukan mediasi, berupa imbauan rujukan tapi karena sudah tidak ada kecocokan lagi dari kedua belah pihak akhirnya tetap memilih cerai, kalau sudah begitu mediasinya kita ubah dengan pembagian kewajiban untuk anak mereka,” tutupnya.(*)


BACA JUGA