Dewan Temukan Banyak Pelanggaran Proyek PK5 Center Karebosi

Kamis, 24 Agustus 2017 | 18:54 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Muhammad Fardi - GoSulsel.com

Makassar, Gosulsel.com – Proyek pembangunan pusat pedagang kaki lima (PKL) Center di Lapangan Karebosi dinilai memiliki banyak pelanggaran. Pembangunan ini merupakan pekerjaan Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar.

Hal ini merujuk pada hasil peninjauan Komisi C DPRD Makassar, pada Kamis (24/8/2017). Dewan menemukan adanya bangunan fisik yang tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan pemborosan anggaran sekitar Rp2,9 Milyar.

pt-vale-indonesia

Anggota Komisi C, Arifin Daeng Kulle mengatakan, di tempat yang sama sebelumnya ada pembangunan rabat beton menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2016n sebesar 2,9 Milyar, namun belum difungsikan, ditimbun kembali menggunakan APBD 2017 sebesar 7,9 Milyar.

“Masa kita buang – buang uang 2,9 Milyar baru ditutup kembali. Jadi yang paling riskan itu adalah perencanaanya. Bayangkan saja, proyek yang sudah jadi, belum difungsikan ditutup kembali,” tuturnya.

Selain itu dia mengatakan, ada aturan mengikat yang tidak memperbolehkan adanya bangunan fisik di atas karebosi. “Itu harus dicabut dulu, karena bisa ada temuan,” tutur Arifin.

Sementara anggota komisi C lainnya, Samsuddin Kadir mengaku sangat menyangkan pembangunan gedung berlantai dua yang tidak mengantongi IMB. Ia menegaskan semestinya tidak ada bangunan fisik sebelum mengantongi IMB.

“Ini contoh yang sangat tidak wajar, dan mestinya diurus memang izin-nya sebelum dibangun. Apa sih yang susah, kalau bangunannya Pemkot sendiri dan yang mengeluarkan izin pemerintah sendiri,” tegas Samsuddin Kadir.

Dia pun menyebut, perencanaan PU sangat gagal. Alasannya anggaran sebesar 2,9 Milyar pada APBD 2016 hanya terbuang sia – sia tanpa peruntukan yang jelas.

“Proyek yang dianggarkan tahun 2016 belum sempat digunakan ditimbuni lagi, jadi ini sama saja menimbun anggaran 2,9 Milyar,” ucapnya.

Samsuddin menegaskan, pihaknya akan mengundang semua stakeholder yang terlibat dalam pembangunan tersebut untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) serta akan mempertanyakan hal ini pada rapat monitoring evaluasi (Monev).

“Jadi nanti kan, ada evaluasi di Banggar (Banggar) dan kita serahkan ke komisi. Kebetulan PU itu dibawah naungan komisi C. Kita juga akan undang dalam RDP,” tandasnya.

Penanggungjawab Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Juliana Nurul mengakui bangunan fisik berlantai belum mengantongi IMB hingga saat ini. Alasannya masih tahap proses permohonan penerbitan IMB.

“Sementara diurus, cuma ada anggota kami yang bertanggungjawab untuk urus. Nanti saya tanyakan baru konfirmasi kembali,” ucap Juli.

Dijelaskan lebih jauh, hingga saat ini proses pembangunan sudah mencapai 60 persen.

Sementara itu, Pengawas Pihak ke tiga dari CV Figur Amanah Konsultan, Septo membeberkan adanya Contract Change Order (CCO) atau adendum perubahan beberapa item pada pembangunan PK5 center itu. Ia menjelaskan pada perencanaannya semua bidang flat atau datar. 

Hanya memang, setelah dilakukan pembangunan ada bidang tanah yang miring, sehingga sebelum dimulai pembangunan harus dilakukan penimbunan terlebih dahulu.

“Ada CCO. Di lantai dua bagunan misalnya, tidak ada plat lantai, jadi harus kami CCO,” tuturnya.

Kendati dia menjamin perubahan item itu tidak mempengaruhi proses anggaran dan tetap seimbang.(*)


BACA JUGA