Polres Soppeng Bekuk Pengedar dan Pengguna Sabu

Jumat, 25 Agustus 2017 | 20:28 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Yusuf Muhammad - Go Cakrawala

Soppeng, GoSulsel.com — Polres Soppeng kembali menangkap 5 orang yang diduga pengedar dan pemakai barang haram jenis sabu di Kampung Bera, Desa Laringgi, Kecamatan Marioriawa, Jumat (25/08/2017).

Polres Soppeng dengan jajaran Sat Narkoba bersama tim kalong berhasil menangkap 5 pelaku peredaran dan penyalagunaan yang diduga sabu.

pt-vale-indonesia

Pengakuan saat penangkapan bermula ke F dan menunjuk ke M ke A ke B sehingga B menunjuk ke S yang merupakan warga Sidrap dan 4 orang warga Soppeng.

Kelima orang yang diduga pengedar dan pemakai sabu-sabu, 3 diantaranya di hadiahi timah panas di betisnya akibat hendak kabur saat menunjukkan tempat sabu-sabu di sembunyikan.

Kapolres Soppeng, AKBP Indra Lutrianto Amstono didampingi Wakpolres Soppeng Kompol Catur, Kasat Narkoba Soppeng AKBP Hajriyadi bersama sejumlah anggota Polres Soppeng melakukan press release pengungkapan kasus Narkoba di Mapolres Soppeng pada Jumat (25/08/2017).

Uang tunai yang diamankan berjumlah Rp39 juta hasil penjualan sabu, 6 kartu ATM, buku tabungan BRI, alat isap, alat bom, pipet, timbangan digital dan 8 saset diduga sabu seberat 4,8 gram.

Kapolres Soppeng, AKBP Indra Lutrianto Amstono menghimbau bahwa tidak akan main-main dengan Narkoba.

“Siapapun dia kita akan tindak,” tegas Indra.

Kini kelima orang tersebut masih dilakukan penyidikan dan dilakukan penahanan di tahanan Polres Soppeng dengan ancaman hukumannya di kenakan pasal berlapis di atas 5 tahun penjara. (*)


BACA JUGA