Polda Sulsel Belum Menahan Pengusaha Pupuk Ilegal di Maros

Minggu, 17 September 2017 | 12:52 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Fajrin Amnur - GoSulsel.com

Makassar, GoSulsel.com – Pengrebekan pupuk ilegal di Dusun Tamangesang, Desa Bontolempangan, Kec Bontoa, Kab Maros pada Selasa (12/9/2017) lalu, belum melakukan penahan terhadap KN yang notabenya sudah ditetapkab sebagai tersangka.

“Kami belum melakukan penahan terhadap tersangka, kami masih dalam pengembangan,” ungkap Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, AKBP Juliar, Minggu (17/9/2017).

pt-vale-indonesia

Diketahui bahwa pabrik ini, melakukan peredaran pupuk ilegal yang berbahan dasar kapur yang beroprasi di dua tempat yakni Dusun Tamangesang Desa Bontolempangan, Kec Bontoa Kab. Maros dan Desa Tenrigangkae, Kec Mandai, Kab Maros. Selain itu juga, sudah beroperasi selama 4 tahun lebih.

“Batu kapur tersebut dihancurkan, kemudian dikemas dalam karung dan diaebar seluruh kabupaten yang berada di Sulawesi Selatan,” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani.

Pelaku terancam Pasal 62 ayat 1 Juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara atau pidana denda sebanyak Rp 2 Miliar dan Pasal 60 ayat 1 huruf f Juncto Pasal 37 ayat 1 UU No. 12 tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp 250 Juta. (*)


BACA JUGA