Hotel Sahid Jaya Makassar dan Hotel Wisata UIT Nunggak Bayar Pajak 2017

Selasa, 19 September 2017 | 15:39 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: A Nita Purnama - GoSulsel.com

Makassar, GoSulsel.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali melakukan pemasangan spanduk/sticker terhadap hotel maupun rumah kos yang menunggak bayar pajak.

Salah satu hotel bintang 5 di Makassar yaitu Hotel Sahid Jaya Makassar juga ikut ditertibkan.

pt-vale-indonesia

Setelah kemarin, Hotel Wisata UIT dipasangi spanduk peringatan karena belum membayar pajak 3 bulan terakhir, hari ini hotel bintang lima yang terletak di Jalan Sam Ratulangi ini juga dipasangi spanduk serupa.

Hotel tersebut juga menunggak selama 2-3 bulan terakhir. Diketahui, Hotel Wisata UIT menunggak pajak sebesar Rp12 juta untuk tiga bulan.

“Hotel Sahid nunggak sekitar dua tiga bulan untuk 2017 ini. Tiga bulan di Hotel Wisata UIT. Kemarin sudah konfirmasi, beliau akan bayar hari ini. Hotel Sahid sesuai arahan GM-nya berkoordinasi untuk membayar secepatnya, kalau bisa hari ini diselesaikan kita turunkan spanduknya,” jelasnya.

Setiap hotel menghitung dan menyetorkan sendiri pajaknya, kemudian melaporkannya. Pajak yang harus dibayarkan pihak hotel yaitu 10% dari pendapatan omzetnya.

“Hotel itu dia yang menghitung dan menyetorkan sendiri, jadi selama dia belum melaporkan maka kita tidak tahu berapa ketentuannya. Pendapatan dari omzetnya kita tarik pajaknya sebesar 10%,” paparnya.

Sebanyak 17 rumah kos kemarin dan 5 kos hari ini, telah dipasangi spanduk penunggakan pembayaran pajak. Lokasi kos-kosan kebanyakan berada di daerah BTP dan Panakukang, sementara hotel kebanyakn di wilayah Panakukang.

“Sebenarnya hotel-hotel di Makassar sudah bayar pajak, makanya kita beri peringatan untuk yang membandel. Rumah kos hari ini lima, kemarin 17. Hotel kemarin ada tiga, hari ini kita tuntaskan,” tukasnya. (*)


BACA JUGA