APBD Perubahan Disahkan, Anggaran Pendapatan Naik Rp379 M

Jumat, 29 September 2017 | 06:41 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Mirsan - Go Cakrawala

Makassar, GoSulsel.com – Pemerintah Provinsi dan DPRD Sulawesi Selatan akhirnya menyetujui APBD perubahan 2017. Persetujuan ini dilakukan dalam rapat parpurna yang digelar di Gedung DPRD Sulsel, Kamis 28 September.

Dalam APBD Perubahan, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp9,281 triliun. Terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp3,743 triliun, Dana Transfer Rp5,525 triliun dan pendatan lain-lainnya Rp12,7 miliar.

pt-vale-indonesia

Jika dibandingkan dengan APBD pokok 2017, nilai ini mengalami kenaikan 4,27 persen atau naik Rp379 miliar dari APBD pokok Rp8,901 triliun.

Khusus untuk PAD di APBD Perubahan, masih didominasi oleh pajak daerah (89 persen), retribusi daerah (2 persen), hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan (3 persen) dan PAD lainnya yang sah (6 persen).

Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo mengatakan anggaran dana bagi hasil pajak ke kabupaten/kota di APBD Perubahan tahun ini sebesar Rp1,56 triliun. Atau sekitar 47 persen dari total target penerimaan pajak daerah.

“Kita berharap dana ini untuk membiayai kegiatan pelayanan publik‎ atau kegiatan yang berdampak langsung ke masyarakat,” katanya, saat memberikan sambutan.

Syahrul juga mengingatkan setiap daerah agar mentaati ketentuan pemanfaatan dana bagi hasil pajak. Seperti untuk dana bagi hasil pajak kendaraan bermotor, paling kurang 10 persen untuk jalan dan dana bagi hasil pajak rokok, minimal 50 persen untuk layanan kesehatan.

Sementara untuk belanja daerah, di APBD Perubahan dialokasikan sebesar Rp9,311 triliun. Terdiri dari belanja langsung Rp3,2 triliun dan belanja tidak langsung Rp6,1 triliun.

Tinginya nilai belanja tidak langsung ini, bukan semata-mata disebabkan oleh belanja gaji pegawai. Tapi juga karena adanya anggaran dana BOS untuk SMA/SMK dan dana bagi hasil pajak ke kabupaten/kota.

“Dalam APBD perubahan, pemda mengalokasikan anggaran untuk pendidikan sebesar 42,72 persen dari total belanja daerah. Untuk urusan kesehatan sebesar 10,75 persen, ini diluar gaji dan tunjangan,” jelas Syahrul.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sulsel, Ni’matullah yang memimpin rapat paripurna meminta Gubernur Sulsel segera mengeluarkan Pergub sebagai tindaklanjut atas Perda APBD perubahan.

Terlebih saat ini serapan anggaran APBD baru sekitar 60 persen. “Secepatnya dikeluarkan petunjuk teknisnya, agar akhir tahun semuanya sudah terlaksana,” pungkasnya. (*)


BACA JUGA