Trauma Berat, Korban Pemerkosaan di Luwu Mendapat Pendampingan
LUWU, Gosulsel.com — Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Luwu, memberikan pendampingan kepada korban pemerkosaan dan pencabulan SNA (13 tahun) yang dilakukan oleh 21 orang pelaku.
”Kondisi korban SNA saat ini mengalami trauma berat. Selain itu, korban sebelumnya mengalami gangguan kejiwaan yang bukan akibat tindakan pelecehan seksual melainkan penyakit bawaan semasa kecil. Korban harus terus dipantau perkembangan kejiwaannya dan penegakan hukum harus dilakukan,” kata Nursamsi, Kepala Seksi Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Luwu, saat ditemui di rumah Korban, Selasa (24/10/2017).
Lanjut Nursamsi, korban sangat perlu pendampingan karena ada gangguan psikologis dan keterbelakangan mental. Kondisinya si korban setelah dilakukan tes, korban tidak tau membaca, tetapi bisa mengingat kejadian-kejadian yang sudah terjadi, dia menghafal betul siapa yang melakukan, bahkan bisa menyebutkan sejumlah nama pelaku,” terang Nursamsi.
Hingga saat ini polisi masih mengejar 7 pelaku lainnya dan 14 tersangka sudah diringkus di mapolres Luwu. Dari 14 tersangka 7 diantaranya adalah laki laki dewasa sementara 7 lainnya masih di bawah umur.
Akibat perbuatannya, para tersangka terancam dijerat undang undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(*)