Bikin Rusuh di Persidangan, Oknum Polisi Soppeng Pemakai Narkoba Bikin Geram Kapolres
SOPPENG, Gosulsel.com — Kapolres Soppeng Akbp.Indra Lutrianto Amstono geram pada sikap Sunarto, anggota Polres Soppeng terdakwa penggunaan narkoba, saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Watan Soppeng, Rabu (25/10) kemarin.
“Saya tidak mau lagi lihat kejadian seperti kemarin, kalau ada yang berani melakukan maka saya akan tindak tegas,” kata Akbp.Indra saat berbincang dengan Gosulsel.com di Mapolres Soppeng, Kamis (26/10/2017).
Selaku orang nomor satu di kepolisian resort Soppeng, dirinya sangat kecewa atas kelakuan terdakwa yang membuat malu kepolisian Soppeng.
Dia mengaku telah memperkirakan tindakan emosional yang bakal dilakukan oleh Sunarto. Karenanya, pada sidang kemarin sejumlah polisi disiagakan guna mengantisipasi kericuhan persidangan.
“Pihak kami telah mencurigai gelagat terdakwa sehingga dilibatkan pengamanan dari satuan sabhara, reskrim dan intel,” ucap mantan penyidik KPK ini.
Sekedar diketahui bahwa sidang putusan Pengadilan Negeri Watan Soppeng kemarin, Rabu (25/10) dalam kasus narkotika dengan putusan 100/Pid–Sus/2017/PN atas nama terdakwa Sunarto alias Narto bin Kadir, dikenai pasal 114 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sehingga diberi hukuman 7 tahun penjara subsider 1 miliyar rupiah atau dengan hukuman 6 bulan penjara.
Mendengar putusan itu, Sunarto bangkit dari kursi pesakitan dan berusaha menyerang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan menendang meja JPU.(*)