Isu Hoax Register SIM Card, Pemerintah Jamin Kerahasiaan Data Kependudukan

Kamis, 02 November 2017 | 17:13 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Mirsan - Go Cakrawala

Makassar, GoSulsel.com – Informasi berantai yang menyebutkan registrasi ulang SIM card dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) akan disalah gunakan oleh operator telekomunikasi adalah sebuah berita bohong (Hoax).

Pemerintah menjamin kerahasiaan data dan dokumen kependudukan. Terlebih sudah ada kerjasama atau Mou antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait akses data.

pt-vale-indonesia

Kepala Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Sulsel, Lutfi Nasir mengatakan aturan tentang akses dan pemanfaatan data kependudukan telah diatur dalam Permendagri Nomor 61 Tahun 2015.

“Data yang bisa diakses oleh operator terbatas, tidak semua data kependudukan. Hanya nama, alamat, jenis kelamin, status dan tempat tanggal lahir,” katanya saat ditemui di Hotel Grand Imawan, Kamis (2/11/2017).

Untuk itu pihaknya meminta masyarakat agar tidak khawatir berlebihan soal penggunaan NIK dan KK dalam register SIM card. Apalagi pengunaannya untuk mendukung keamanan telekomunikasi Indonesia. (Mirsan)


BACA JUGA