Wagub Sampaikan Jawaban Tentang Ranperda Retribusi Umum dan Minerba
Makassar, GoSulsel.com – Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Agus Arifin Nu’mang menyampaikan jawaban Gubernur Sulawesi Selatan tentang dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Sulawesi Selatan atas pandangan umum fraksi DPRD Sulawesi Selatan terhadap dua Ranperda di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Sulsel, Selasa (7/11/2017).
Dua Ranperda tersebut adalah Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Restribusi Jasa Umum dan Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara.
Sebelumnya, Gubenur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo telah menyampaikan pendapat Gubernur terhadap dua Ranperda tersebut melalu Rapat Paripurna pada hari Senin (6/11/2017).
Kemudian ditindaklanjuti dengan pandangan umum 10 fraksi terhadap kedua Ranperda yang diusulkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Agus Arifin Nu’mang mengatakan bahwa pemerintah berkewajiban memberikan jawaban yang jelas atas berbagai tanggapan dan saran dari para anggota Dewan melalui fraksi masing masing, untuk mencapai kesempurnaan dalam pelaksanaan pembangunan di Sulawesi Selatan khususnya yang berkaitan dengan kedua Ranperda tersebut.
Tidak kurang dari 60 menit waktu yang dimanfaatkan oleh Wakil Gubernur Sulawesi Selatan dua periode itu dalam menyampaikan Jawaban Gubernur atas Pandangan Umum dari 10 Fraksi DPRD Sulawesi Selatan, sebagai respon dari berbagai tanggapan, pertanyaan dan saran yang telah disampaikan sebelumnya oleh masing masing Fraksi.
Sebagai akhir dari penyampaian Jawaban Gubernur terhadap dua Ranperda Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, adalah mendengarkan tanggapan dari 10 Fraksi DPRD Sulawesi Selatan. Secara keselurahan 10 Fraksi menerima dan puas atas Jawaban Gubernur dan setuju untuk dilanjutkan pada tahap pembahasan berikutnya. (*)