Ini Penjelasan Dosen FKM UMI Tentang Bahaya Limbah Rumah Sakit
Rabu, 08 November 2017 | 11:16 Wita
-
Editor: Baharuddin
-
Reporter: Citizen Reporter
Makassar,GoSulsel.com – Limbah rumah sakit ternyata tidak sama dengan sampah lain pada umumnya. Limbah medis termasuk dalam kategori Bahan Beracun Berbahaya (B3).
Dosen sanitasi tempat umum Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Muslim Indonesia (FKM UMI), Alfina Baharuddin SKM., M.Kes mengatakan, limbah rumah sakit bisa menyebabkan gangguan terhadap kesehatan.
“Biasanya sampah atau limbah rumah sakit masih ada bakteri yang tersisa didalamnya dan itu berbahaya,” ujarnya saat ditemui di ruang dosen FKM UMI,
Limbah seperti jarum suntik dan bekas infus bisa saja digunakan atau dijual kembali oleh pemulung dalam keadaan tidak steril.
Dari sisi pemcemaran lingkungan, limbah medis susah terurai.
“Tentunya waktu yang dibutuhkan untuk degradasi sampah sangat lama, bisa terjadi pencemaran tanah dan air,” jelasnya.
Sedangkan untuk masyarakat yang bermukim di sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) seperti pemulung, limbah rumah sakit bisa menyebabkan gangguan pernapasan.
“Bisa saja sampah mengeluarkan bau tidak sedap yang mengandung bahan kimia berbahaya. Selain itu anak-anak kecil yang bermukim disana dikhawatirkan membuat sampah ini jadi mainan,” tambahnya.
Kata dia, limbah rumah sakit tidak boleh dibuang langsung ke TPA, harus dikelola di rumah sakit yang bersangkutan salah satunya dengan cara pembakaran.
“Perlu ada sanksi tegas bagi rumah sakit yang belum mengelola sampah B3 nya sendiri. Sudah ada undang-undang yang mengatur,” tuturnya.(*)