Ini Harapan KPU Sulsel dalam Sosialisasi UU Pemilu

Kamis, 09 November 2017 | 08:36 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Muhammad Fardi - GoSulsel.com

Makassar, GoSulsel.com – Komisi Pemilihan umum Daerah (KPUD) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar sosialisasi Undang-undang nomor 7 tahun 2017, tentang Pemilihan Umum di Hotel Aryaduta, Jln Penghibur Makassar, pada Rabu (8/11/2017).

Kegiatan ini dihadiri perwakilan masing-masing partai politik, Bawaslu Sulsesl dan masyarakat umum. Komisioner KPUD Sulsel lainnya, Faizal Amir menjelaskan, target dari sosialisasi yang dia lakukan untuk memberikan pengetahuan pada perubahan UU Pemilu.

pt-vale-indonesia

“Kedua juga meningkatkan partisipasi pemilih. Partisipasi pemilih yang dimaksud bukan pada hari H saja, tapi semua pada proses tahapan, termasuk kepada para peserta pemilih, seperti partai politik,” ujar Faizal.

Dia mengatakan, sosialisasi ini tidak hanya diperuntuhkan untuk partai baru saja, karena ada beberapa hal yang berubah dalam UU yang membahas soal tekhnis Pemilu.

Lebih jauh, dia mengaku ada yang memberatkan pihak KPUD dalam perubahan UU perihal Pemilu.

“Yang paling terasa itu jumlah anggota KPU Kabupaten/Kota dan PPK yang dikurangi. Yang kedua tidak ada rekap di PPS sementara jumlah PPK berkurang. Jadi PPS hanya mengantar saja suarat suara ke PPK, nanti PPK saja yang direkap,” ucapnya.(*)


BACA JUGA