Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Draf Revisi UU Pemilu, 12 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020 Tetap Jabat 5 Tahun

Selasa, 26 Januari 2021 | 20:39 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Draf revisi Undang-undang (UU) Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mulai dibahas di pusat. Keduanya pun sudah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas DPR 2021.

Draf ini mengatur tentang rencana Pilkada serentak selanjutnya. Di mana direncanakan digelar pada tahun 2022 dan 2023 mendatang.

pt-vale-indonesia

Tidak seperti ketentuan di UU sebelumnya, yang mana Pilkada serentak di seluruh provinsi, kabupaten dan kota digelar pada 2024 bersamaan dengan pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD, dan Presiden.

Dilansir dari CNN Indonesia, di Pasal 731 Ayat (2), dalam draf revisi UU Pemilu, Pilkada 2022 akan diikuti oleh 101 daerah yang menggelar pemilihan pada 2017.

Tetapi, belum diatur tentang tanggal dan bulan pemungutan suara. Nantinya akan dibicarakan lebih lanjut antara KPU, Bawaslu, pemerintah dan DPR jika draf revisi sudah disahkan menjadi UU.

Pada Pasal 731 Ayat (3), Pilkada 2023 bakal diikuti daerah yang telah menghelat pemilihan 2018 lalu. Sementara daerah yang baru menggelar Pilkada 2020, kembali menggelar pemilihan pada 2027 mendatang sesuai Pasal 731 Ayat (1).

Merujuk ke Pasal 731 Ayat (3), Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Selatan (Sulsel) bakal digelar pada tahun 2023 nanti. Setelah sebelumnya dilakukan pada 2018 lalu, dan dimenangkan oleh paslon Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman (Prof Andalan).

Sedangkan 12 kepala daerah terpilih yang menang pada Pilkada 2020 kemarin, mereka tetap bakal menjabat selama lima tahun. Ketentuan ini berdasarkan Pasal 731 Ayat (1).

Setelah sudah habis masa jabatannya sebelum 2027, maka Kemendagri akan mengangkat Penjabat (Pj) kepala daerah dengan masa jabatan hingga 2027. Lalu diganti dengan kepala daerah hasil Pemilu Daerah 2027. Diatur dalam Pasal 735 draf revisi UU Pemilu.

Diketahui, 12 daerah di Sulsel yang menggelar Pilkada pada 2020 ialah Makassar, Gowa, Bulukumba, Maros, Soppeng, Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Barru, Toraja, Toraja Utara (Torut), Luwu Timur (Lutim), Luwu Utara (Lutra), dan Kepulauan Selayar.

Menanggapi draf revisi UU Pemilu ini, Ketua KPU Sulsel, Faisal Amir enggan berkomentar banyak. Apalagi, menurut dia, aturan tersebut masih bersifat rancangan.

“Saya tdk boleh komentari jika masih RUU,” ungkap Faisal saat dihubungi reporter GOSULSEL.COM, Senin (25/01/2021).

Meski begitu, kata dia, pihaknya tetap bakal mengikut dengan keputusan dari pusat. “KPU Sulsel siap kapan saja ditetapkan jadwal dalam UU,” pungkas Faisal. (*)


BACA JUGA