Pemkab Maros Dapat Rp42M dari Bapenda Sulsel

Kamis, 09 November 2017 | 02:49 Wita - Editor: adyn - Reporter: Muhammad Yusuf - GoSulsel.com

Selain pembayaran nontunai, terobosan lain Bapenda Sulsel adalah samsat keliling, samsat delivery, pelayanan e-samsat di Bank Sulselbar, info pajak via sms dan twitter, penagihan door to door, dan masih banyak lagi.

“Layanan unggulan ini kami buat untuk memanjakan wajib pajak di Sulsel. Jadi tidak ada lagi alasan untuk tidak membayar pajak,” ujarnya didampingi Kepala UPTD Samsat Maros, Zainab Saleh, yang juga menjadi moderator dalam sosialisasi ini.

pt-vale-indonesia

Pajak yang dikelola Bapenda Sulsel adalah pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor sebanyak 30 persen diberikan kepada kabupaten kota dan 70 persen diberikan kepada provinsi. Sebaliknya pajak rokok sebanyak 70 persen akan diberikan kepada kabupaten/kota sedangkan provinsi hanya menikmati 30 persen.

Sedangkan pajak air permukaan hasilnya dibagi rata, 50 persen untuk provinsi dan 50 persen untuk kabupaten/kota.

Hingga September 2017 Pemkab Maros telah menikmati dana bagi hasil dari lima pajak yang dikelola Bapenda Sulsel sebesar Rp 42.372.171.588 lebih.

Halaman:

BACA JUGA