Setya Novanto Ditahan, Pengamat: KPK Sudah Memenuhi Keputusan Hakim

Selasa, 21 November 2017 | 11:52 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Muhammad Fardi - GoSulsel.com

Makassar, GoSulsel.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ketua Umum DPP Partai Golkar, Setya Novanto. Dia ditahan di rumah tahanan di Gedung KPK setelah Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyatakan Setya tidak perlu lagi dirawat di Rumah Sakit.

Menanggapi hal tersebut, pengamat hukum Universitas Bosowa Makassar, Prof Marwan Mas mengatakan, tindakan penahanan Setya oleh KPK sudah tepat. Alasannya sudah sesuai Pasal 20 dan Pasal 29 ayat (1) KUHAP.

pt-vale-indonesia

“Yaitu terpenuhi syarat objektif, karena pasal 2 Ayat (1) UU Korupsi juncto Pasal 55 KUHPidana yang disangkakan pada Setya diancam pidana 5 tahun penjara atau lebih. Syarat subyektifnya (penilaian) penyidik KKP juga terpenuhi, yaitu khawatir merusak atau menghilangkan barang bukti, melarikan diri, atau mengulangi perbuatannya,” kata Marwan Mas saat dikonfirmasi, pada Selasa (21/11/2017).

Pada awalnya, KPK memang mengeluarkan surat penahanan, akan tetapi dibantarkan (diganti) di Rumah Sakit karena Setya sakit akibat kecelakaan. Selanjutnya, penahanan kemudian dilakukan dilakukan di Rumah Tahanan KPK, karena berdasarkan hasil pemeriksaan dokter RSCM dan dokter dari IDI sebagai secon opinion, Setya tidak perlu lagi dirawat di RS sehingga KPK menetapkan penahanan di rumah tahanan.

“Apa yang dilakukan KPK atas proses penahanan Setya Novanto merupakan prosedur biasa yang diatur dalam KUHAP,” ucapnya.

Dijelaskan pula, penahanan yang dilakukan KPK saat ini membuat Setya sulit menghindari jeratan hukum. Prof Marwan mengatakan,  sebelumnya Setya telah menajukan lagi praperadilan soal penetapan tersangka yang kedua kalinya. Akan tetapi, KPK dinilai sudah memenuhi keputusan hakim dan tambahan alat bukti.

“Saya kira KPK telah memenuhi putusan hakim praperadilan dalam penetapan tersangka Setya Novanto, ditambah alat bukti tambahan sehingga saya prediksi gugatan praperadilan itu ditolak. Dengan demikian, KPK dapat segera menuntaskan berkas perkara pemeriksaan (BAP) dan dilimpahkan ke pengadilan,” tandasnya.(*)


BACA JUGA