Dosen Hukum Tata Negara Nilai Banggar DPRD Gowa Perjuangkan Diri Sendiri

Jumat, 01 Desember 2017 | 10:22 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Baharuddin - GoSulsel.com

Makassar,GoSulsel.com – Polemik pembahasan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kabupaten Gowa dinilai merugikan masyarakat Gowa secara umum. Ulah para anggota DPRD Gowa yang memilih memboikot pembahasan KUA-PPAS dengan tidak menghadiri tiga kali penjadwalan rapat disebutkan sebagai langkah keliru.

Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin, Muhammad Zulfan, mengatakan, alasan ketidak hadiran anggota Banggar karena alasan penjadwalan yang tidak melalui Badan Musyawarah (Bamus) sebagai sikap yang tidak menunjukkan diri sebagai wakil rakyat. “Mekanismenya, bukan tidak menghadiri. Seharusnya karena berbicara kepentingan rakyat, mereka harus hadir. Jika memang ada yang diprotes, protes dalam rapat, kan ada hak untuk melakukan intrupsi,” ujarnya, Jumat (1/12/2017).

pt-vale-indonesia

Masyarakat, kata Zulfan, tentu akan menjadi korban dari mulurnya pembahasan KUA-PPAS. “Pada hal masyarakat ini berharap banyak pada anggota dewan,” ucapnya.

Jika karena ada mekanisme yang keliru dalam penjadwalan rapat, harusnya, lanjut Zulfan, para anggota Banggar ini tetap hadir dengan memegang prinsip mengedepan kepentingan rakyat. “Kalau mereka tidak hadir berarti posisi mereka di dewa tidak hadir untuk kepentingan rakyat. Kita membangun negara karena daulat rakyat. Mereka harusnya mengerjakan sesuatu dewan berlandaskan kepentingan rakyat,” ungkapnya.

Masalah politis yang tidak prinsipil, kata dia, harusnya dikesampingkan untuk kepentingan masyarakat umum. Anggota dewan dipilih oleh rakyat, menurutnya, bertujuan menjadi wakil kepentingan rakyat,  bukan kepentingan pribadi atau kelompok. “Uang yang mereka bicarakan itu uang rakyat, milik rakyat pembayar pajak,” ujarnya.

Sebelumnya, diberitakan rapat pembahasan KUA-PPAS Gowa batal digelar setelah tiga kali penjadwalan oleh pimpinan DPRD Gowa. Penyebabnya, anggota Banggar yang hadir tidak pernah mencukupi batas kuorum. Akibatnya, Kamis (30/11) kemarin, pimpinan dewan terpaksa menskorsing sidang hingga tiga hari kedepan.

Salah satu anggota Banggar, Asriady Arasi, menyebut salah satu alasan Banggar memboikot pembahasan KUA-PPAS, karena penjadwalan tidak melalui Bamus. Hal serupa juga diungkapkan anggota Banggar lainnya dari Fraksi Partai Gerindra, Robby Harun. (*)

 


BACA JUGA