#Pilgub Sulsel
Tamparan Bagi Pembegal Demokrasi! Di Berkas Resmi IYL-Cakka Tak Ada Nama Fahsar Padjalangi
Makassar,GoSulsel.com – Sepandai-pandainya menyimpan bangkai, suatu saat baunya akan tercium. Pepatah lama ini, sepertinya sangat pas dialamatkan ke “pembegal demokrasi” yang terus berupaya menghadang langkah IYL-Cakka masuk ke arena pilgub.
Mencoba menggiring opini jika IYL-Cakka mencaplok KTP warga dengan modus memunculkan lembaran pernyataan copian yang memberi dukungan lalu diarahkan untuk di bantah, kini sudah ketahuan jika itu adalah rekayasa.
Salah satu yang direkayasa adalah surat pernyataan dukungan yang mengatasnamakan Bupati Bone Andi Fahsar Padjalangi. Di lembaran yang diduga sengaja diperbanyak, ditulis jika Fahsar memberi dukungan.
Kemudian, muncul klarifikasi Fahsar jika ia tidak pernah memberi dukungan ke IYL-Cakka. Dan klarifikasi itu, sengaja dimanfaatkan pihak tertentu untuk menuding IYL-Cakka mencaplok KTP.
Hanya saja, modus yang dilakukannya itu dipastikan adalah rekayasa semata. Sebab, di berkas resmi IYL-Cakka yang sudah melalui verifikasi administrasi di KPU, sama sekali tidak ada berkas dukungan atas nama Fahsar Padjalangi.
“Kami sudah cek di tim, termasuk di data yang memberi dukungan, sama sekali tidak ada atas nama Fahsar Padjalangi. Jadi bisa dipastikan itu adalah rekayasa yang bertujuan menyudutkan kami,” ungkap Tim Hukum IYL Cakka, Yasser S Wahab, Selasa (12/12/2017) malam.
Selain itu, beberapa warga yang dimunculkan Pembegal Demokrasi tak pernah memberi dukungan, juga tidak ditemukan dukungan resmi yang terdaftar di KPU sesuai hasil verifikasi administrasi.
“Upaya mereka sangat sistematis dan terencana untuk menggiring opini kalau IYL-Cakka asal mencaplok KTP warga. Padahal sesungguhnya tidak seperti itu yang ditudingkan,” tambah Yasser.
Yasser mengakui, pihaknya terus mengumpulkan bukti-bukti mengenai pelaku dan penyebar informasi hoax itu untuk selanjutnya diadukan ke pihak berwenang.
Sekadar diketahui. aktor dibalik penggiringan opini seolah-olah IYL-Cakka asal mencaplok KTP warga, kedoknya semakin ketahuan. Beragam modus kini sedang dijalankan, khususnya dua hari terakhir.
Salah satu modus yang diduga dijalankannya, yakni menyebar dan mengisi surat pernyataan memberi dukungan. Setelah itu memunculkan di media sosial dan memviralkannya.
Yasser menegaskan, modus yang dijalankan tersebut bisa berbuah pidana, karena menyebarkan informasi hoax, lalu kemudian langsung menuding pelakunya adalah IYL-Cakka.
Selain itu, tim hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulsel Ichsan Yasin Limpo-Andi Mudzakkar (IYL-Cakka) juga sudah melaporkan temuan kejanggalan sebelum verifikasi faktual dokumen dukungan di Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep.
Laporan tersebut diserahkan langsung Ketua Tim Hukum IYL-Cakka Sulsel, Yasser S Wahab ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel di Kantor Bawaslu Sulsel Jalan AP Pettarani, Selasa (12/12/2017) sore.
“Kami dari Tim Rumah Kita pasangan IYL-Cakka menemukan kejanggalan di beberapa daerah. Yang sudah ada buktinya yang di Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkep. Kita temukan telah beredar lampiran B5-KWK. Itu adalah lampiran apabila seseorang tidak mendukung kandidat tertentu,” tutur Yasser.
Menurut Yasser, kejanggalan yang paling kuat adalah mengapa lampiran format B5-KWK tersebut bisa beredar di masyarakat. Padahal, tahap verifikasi faktual belum dimulai. “Temuan kita itu tanggal 11 Desember. Kami menduga ada pihak-pihak yang sengaja menyebarkan penolakan dukungan kepada pasangan IYL-Cakka secara massif,” katanya.
Yasser menegaskan adanya upaya penjegalan terhadap kandidatnya. “Inilah yang disebut sebagai pembegal demokrasi. Format B5-KWK itu adalah rahasia negara. Kenapa bisa berada di tangan orang-orang tersebut,” urainya.
Parahnya, menurut Yasser, karena format B5-KWK tersebut disebarkan melalui media sosial. Dimana ditemukan seseorang bernama Haji Armin yang membuat postingan pada aplikasi Instagram bahwa ada anggota PPS yang membocorkan nama pendukung yang kebetulan adalah ibunya.
“Postingan ini diduga keras untuk bertujuan menghasut orang banyak seakan-akan dokumen pendukunga paslon perseorangan tersebut tidak benar. Kenapa bisa ada ditangannya, apa motivasinya? Intinya ada pihak-pihak yang berupaya menjegal IYL-Cakka di verifikasi faktual,” paparnya.
Oleh karena, dirinya meminta Bawaslu Sulsel untuk menanggapi serius temuan tersebut untuk menegakkan nilai-nilai demokrasi.
“Kami minta segera diperiksa yang kami duga keras ini sudah tindak pidana, menghalangi hak-hak konstitusional orang untuk mendukung seseorang dimana sudah diatur dalam UU Nomor 1 tahun 2015. Kemudian ini juga yang memposting lewat medsos bisa juga dikenakan pelanggaran UU ITE karena menghasut orang,” tandasnya.(*)