Yasmib Sulsel Gandeng Disdukcapil Gowa Bantu Penyandang Disabilitas Rekam E-KTP
Gowa, GoSulsel.com – Sebanyak Tujuh penyandang disabilitas melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) di rumah Kepala Desa Parang Carammeng Arifin Daeng Sau, tepatnya di Dusun Parang Carammeng, Desa Pakatto, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa.
Ketujuh penyandang disabilitas ini di dampingi langsung oleh Swadaya Mitra Bangsa (Yasmib) Sulawesi.
Sementara itu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Gowa, selalu siap membawa alat-alat perekaman KTP, kemudian Tim dari Dukcapil Gowa menuju ke rumah Kepala Desa.
Sekretaris Dukcapil Gowa, Edy Sucipto mengatakan, perekaman KTP untuk para penyandang disabilitas adalah bagian pelayanan serta mempermudah masyarakat Gowa untuk melakukan perekaman KTP.
Menurutnya, penyandang disabilitas tidak akan mendapatkan bantuan dari pemerintah, jika tidak memiliki KTP.
“Oleh sebab itu kita menerapkan sistem jemput bola untuk mempermudah para penyandang disabilitas untuk melakukan perekaman,” jelas Edy. Sabtu (23/12/2017).
Untuk lebih mempermudah lagi, Edy mengatakan pihaknya akan mengantarkan KTP para penyandang Disabilitas jika telah rampung.
“Kalau bagus jaringan, satu hari sudah selesai. Kalau sudah jadi, bisa diambil oleh perwakilannya atau kita antarkan langsung ke pemiliknya,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gowa Ambo mengatakan, pelayanan jemput bola ini sangatbmembantu program percepatan kepemilikan KTP elektronik bagi warga, terkhusus bagi penyandang disabilitas.
“Terima kasih kepada Yasmib dan warga yang sudah memberikan informasi tentang keberadaan penyandang disabilitas yang sulit menjangkau layanan pemerintah. Dimana pun keberadaan warga disabilitas di Kabupaten Gowa yang tidak bisa ke kantor pemerintah, akan kami kunjungi,” kata Ambo.
Selain mempercepat kepemilikan KTP, pelayanan keliling ini juga membantu mengurangi antrian pemohon di Kantor Dinas Kependudukan. Pasalnya, hampir setiap hari ada 500 hingga 700 orang yang mengurus data kependudukan.
“Untuk disabilitas kami prioritaskan dikunjungi, KTP merupakan hak konstitusional, maka dari itu Dinas Kependudukan wajib melayani,” tambah Ambo.(*)