Manfaatkan Sosial Media, Pria di Gowa Ini Setubuhi Anak 13 Tahun

Minggu, 24 Desember 2017 | 12:58 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Afrilian Cahaya Putri - GoSulsel.com

Gowa, GoSulsel.com — Polres Gowa menerima pelaporan dari orang tua korban yakni SDJ (32) tterkait kasus persetubuhan anak dibawah umur yang menimpa anaknya dengan inisial NS (13) pada Senin (18/12/2017) lalu.

Dengan adanya pelaporan dengan nomor LPB : 1137/XII/2017, tanggal 19 Desember 2017, yang masuk ke Polres Gowa pada Selasa (19/12/2017) lalu, Unit PPA bersama dengan TIM Anti Bandit melakukan koordinasi untuk melakukan penangkapan pelaku.

pt-vale-indonesia

Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan mengatakan, pelaku dengan inisial HB (22) tersebut berhasil diringkus di rumah keluarga pelaku di Desa Tanabangka, Bajeng Barat pada Jumat (22/12/2017). 

“Pelaku memanfaatkan media sosialnya dalam melancarkan aksi tersebut, pelaku kerap mengganti atau memposting foto profil wajah orang lain dengan maksud untuk mengelabui korban, Pelaku melakukan hal tak senonoh ini dirumah paman pelaku pada 18 Desember lalu,” Jelas AKP M Tambunan, Minggu (23/12/2017).

AKP Mangatas Tambunan juga mengimbau kepada para orang tua agar kiranya lebih mengingatkan buah hati mereka yang beranjak remaja untuk bijak dalam bersosial media.