Kuasa Hukum pasangan calon Buhari Kahar Mudzakkar dan Wahyu Napeng (BKM-WN), resmi mendaftarkan gugatannya di Kantor Sekretariat Panwaslu Luwu, Jalan Jalur Dua Belopa, Kel. Senga, Kab. Luwu, Senin (15/01/2018)
#

Nasib Buhari Kahar Ada di Tangan Panwaslu

Senin, 15 Januari 2018 | 22:56 Wita - Editor: Irwan Idris - Kontributor: Eki Dalle - Gosulsel.com

Makassar, Gosulsel.com — Melalui Kuasa Hukum, pasangan calon Buhari Kahar Mudzakkar dan Wahyu Napeng (BKM-WN), resmi mendaftarkan gugatannya di Kantor Sekretariat Panwaslu Luwu, Jalan Jalur Dua Belopa, Kel. Senga, Kab. Luwu, Senin (15/01/2018)

Ketua Panwaslu Luwu, Syam Abdi menyatakan kuasa hukum BKM-WN mendaftarkan gugatan mereka sekira pukul 11.45 Wita, siang tadi.

pt-vale-indonesia

“Berkasnya sudah diterima. Diantar empat perwakilannya yang diketuai kuasa hukumnya atas nama Akbar Johan. Inti gugatan mereka terkait berita acara KPU tanggal 11 Januari yang mengembalikan berkas mereka,” kata Syam Abdi.

Setelah Panwaslu menerima secara resmi gugatan BKM-WN, mereka selanjutnya akan mengambil langkah meneliti berkas gugatan Paslon BKM-WN, apakah sudah lengkap. Setelah itu baru proses selanjutnya.

“Mekanismenya, pertama kita pertemukan pemohon dan termohon untuk mediasi untuk musyawarah. Tahapan ini paling banyak dua kali dilakukan. Kalau tidak ada titik temu, maka lanjut ke persidangan khusus di internal Panwaslu. Kami punya kewenangan sidangkan sengketa proses pencalonan. Majelisnya dari komisioner panwaslu tiga orang,” jelasnya.

“Apapun keputusan Panwaslu nantinya, KPU wajib untuk menindaklanjuti keputusan itu. Misalnya mereka tetap tidak terima, maka bisa ke PTUN sebagai langkah terakhir. Masa penyelesaian sengketa ini 12 hari setelah diregister,” lanjutnya.

Sementara itu, Buhari Kahar Mudzakkar yang dikonfirmasi terpisah menyebutkan bahwa pihaknya optimis untuk diloloskan.

“Intinya dari saya bagaimana proses di Panwas dalam mengambil keputusan yang jelas. Sesuai dengan kedudukan yang sebenarnya tentang PAN dan Hanura yang mengusung kami. Sebab kami meyakini hal itu,” kata Buhari.

Di tempat berbeda, kepada awak media, Ketua KPU Luwu, Abdul Thayyib Wahid menuturkan KPU Luwu akan menunggu keputusan Panwaslu Luwu.

“Kami tidak bisa menjelaskan. Kami tidak mau menimbulkan keresahan. Intinya kami yang digugat, kami tunggu info selanjutnya dari Panwaslu. Bagusnya teman media konfirmasi ke Panwaslu,” tutup Thayyib.

Diberitakan sebelumnya bahwa, berkas pendaftaran Bakal Calon Bupati Luwu BKM-WN yang saat itu sempat diterima oleh KPU Luwu 10 Januari 2018, kemudian dikembalikan keesokan harinya tanggal 11 Januari 2018.(*)


BACA JUGA