PN Maros: Eksekusi Lahan Cambalangi Keputusan MA
Maros, Gosulsel.com – Ratusan massa dari berbagai organisasi menggelar aksi unjuk rasa menolak rencana eksekusi lahan di depan Pengadilan Negeri Maros, Rabu (17/1/2017).
Demonstrasi yang mengatasnamakan Forum Maros Bersatu ini, merupakan aksi kesekian kalinya atas rencana eksekusi lahan yang ada di Kampung Cambalagi, Desa Tupabiring, Kecamatan Bontoa.
Peserta aksi dari HMI Maros Abdul Alim menjelaskan, kasus sengketa lahan antara warga melawan ahli waris Sattar bergulir sejak 2000 silam dan putus pada tahun 2012.
“Awalnya kasus ini ditolak oleh Pengadilan. Namun, tanpa adanya bukti baru, penggugat kembali melakukan gugatan, hingga akhirnya menang sampai tahap Mahkamah Agung,” katanya.
Menurut Alim, putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan penggugat sangat tidak beralasan. Selain karena bukti yang diajukan lemah, antara objek sengketa dengan objek eksekusi juga berbeda.
“Objek gugatan itu hanya 35 hektare, tapi kok putusan di MA malah menghampiri 100 hektare, karena batas yang ditunjuk dalam putusan itu semuanya sungai,” terangnya.