Ratusan massa yang melakukan unjuk rasa di depan kantor pengadilan Negeri Maros, Jalan Ratulangi Kelurahan Turikale, menolak rencana eksekusi yang akan dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri Maros terhadap lahan seluas 35 Ha di Cambalagi Desa Tupabbiring, Kecamatan Bontoa Kabupaten Maros/Rabu, 17 Januari 2018/Muhammad Yusuf/Gosulsel.com

PN Maros: Eksekusi Lahan Cambalangi Keputusan MA

Rabu, 17 Januari 2018 | 16:44 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Muhammad Yusuf - GoSulsel.com

Maros, Gosulsel.com – Ratusan massa dari berbagai organisasi menggelar aksi unjuk rasa menolak rencana eksekusi lahan di depan Pengadilan Negeri Maros, Rabu (17/1/2017).

Demonstrasi yang mengatasnamakan Forum Maros Bersatu ini, merupakan aksi kesekian kalinya atas rencana eksekusi lahan yang ada di Kampung Cambalagi, Desa Tupabiring, Kecamatan Bontoa.

pt-vale-indonesia

Peserta aksi dari HMI Maros Abdul Alim menjelaskan, kasus sengketa lahan antara warga melawan ahli waris Sattar bergulir sejak 2000 silam dan putus pada tahun 2012.

“Awalnya kasus ini ditolak oleh Pengadilan. Namun, tanpa adanya bukti baru, penggugat kembali melakukan gugatan, hingga akhirnya menang sampai tahap Mahkamah Agung,” katanya.

Menurut Alim, putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan penggugat sangat tidak beralasan. Selain karena bukti yang diajukan lemah, antara objek sengketa dengan objek eksekusi juga berbeda.

“Objek gugatan itu hanya 35 hektare, tapi kok putusan di MA malah menghampiri 100 hektare, karena batas yang ditunjuk dalam putusan itu semuanya sungai,” terangnya.

 

Halaman:

BACA JUGA