Kejari Maros Musnahkan Narkoba dan Miras
Maros, Gosulsel.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros melakukan pemusnahan barang bukti yang dirangkaikan dengan peresmian renovasi kantor Kejari Maros di Jalan Ratulangi Maros, Kamis (18/1/2018).
Kegiatan ini dihadiri oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompida) Kabupaten Maros, di antaranya Bupati Maros Hatta Rahman, Ketua DPRD Maros Chaidir Syam, Kodim 1422 Maros Letkol Ambar Fajaryanto, Kapolres Maros AKBP Yohanes Richard, Wakil Pengadilan Negeri (PN) Maros Ibrahim Palino dan pejabat lainnya.
Kajari Maros, Eko Suwarni mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan penyitaan dari perkara tindak pidana umum (Pidum) yang berasal dari 17 perkara Pidum narkotika, pencurian dengan kekerasan, juga detonator. Pemusnahannya dilakukan oleh tim Gegana Brimob Polda Sulsel.
“Ada sebanyak 15 jenis barang bukti kasus tindak pidana umum yang sudah kita musnahkan, di antaranya, sabu-sabu 36 gram senilai Rp36 juta, bahan peledak detonator sebanyak 495 buah, senjata tajam berupa pisau, kunci T, pakaian dalam perkara cabul, kosemtik ilegal sebanyak 187, minuman keras atau miras di antaranya berjenis topi miring, cap orangtua, bir dengan total 150 botol,” urainya.
Selain barang bukti Pidum pada periode bulan Oktober 2017 sampai Januari 2018, pihaknya juga telah melakukan pengembalian terhadap sertifikat tanah kasus pensertifikatan tanah hutan negara di Desa Arra, Kecamatan Tompobulu Kabupaten Maros, yakni kasus tanah hutan produksi yang disertifikatkan oleh warga ke BPN melalui kepala desa yang tahun 2017. Kasus ini sudah terbukti dan inkrah.
“Untuk Pidsus, barang bukti berupa 100 buah warkah atau buku tanah yang dikembalikan kepada BPN Maros untuk dimohonkan pembatalan ke BPN Sulsel,” jelasnya.
Dalam kegiatan ini, dilakukan pula pengguntingan pita tanda peresmian renovasi gedung kantor Kejari Maros yang baru.
Renovasi gedung ini memakan anggaran sebesar Rp.900 juta berasal dari dana hibah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Maros tahun 2017.(*)