Berubah, Calon Anggota KPU Sulsel Harus Berumur Minimal 35 Tahun

Senin, 05 Februari 2018 | 16:29 Wita - Editor: Irwan AR - Reporter: Muhammad Fardi - GoSulsel.com

Makassar, GoSulsel.com – Ada perubahan persyaratan perihal umur calon Komisioner KPU Sulsel. Jika Sebelumnya minimal 30 tahun, sekarang harus berumur minimal 35 tahun.

Hal ini dikatakan oleh Anggota Tim Seleksi (Timsel) KPU Sulsel, Titi Anggraeni saat memberikan keterangan pers di Sekretarist Timsel KPU Sulsel, Jl Bonto Langkasa, Senin (5/2/2018).

pt-vale-indonesia

“Jadi perubahan yang paling signifikan itu ada pada umur. Kalau sebelumnya syarat minimal umur 30 tahun, sekarang bertambah 5 tahun menjadi 35 tahun,” kata Titi.

Dia menjelaskan, sebelumnya memang syarat minimal umur calon komisioner KPU, yakni 30 tahun.

Perubahan itu, kata dia merujuk pada Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan PKPU nomor 7 tahun 2018.

“Jadi keputusan itu berdasarkan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 dan PKPU,” ucapnya.

Untuk diketahui, pendaftaran calon anggota KPU Sulsel dibuka oleh Timsel pada tanggal 12 sampai 21 Februari 2018.(*)


BACA JUGA