BNN Sulsel Tes Urine 42 Pegawai Pengadilan Agama Gowa

Senin, 05 Februari 2018 | 13:30 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Afrilian Cahaya Putri - GoSulsel.com

Gowa,Gosulsel.com – Badan Narkotika Nasional (BBN) Sulsel sosialisasi dan tes urine Narkotika di Pengadilan Agama Gowa, Senin (5/02/2018). Ada sekitar 42 pegawai ikut tes urine.

“Pemeriksaan urine ini untuk peningkatan pelayanan khususnya pelayanan yang berkaitan dengan prinsip pelayanan di pengadilan agama ini,”kata Ketua Pengadilan Agama, Ahmad Nur, kepada media.

pt-vale-indonesia

Ahmad mengatakan, kegiatan ini juga untuk memenuhi kebutuhan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara agar seluruh aparat negara bersih. Tapi lebih dari itu, pihak ahmad sudah dapat Instruksi dari mahkamah agung untuk seluruh aparat itu diperiksa.

“Pengadilan agama itu proaktif dalam menjalankan program ini,” Dalam pemeriksaan ini jumlah keseluruhan yang melakukan pemeriksaan itu sebanyak 42 orang.

“Semua diperiksa tanpa terkecuali, dari ketua hingga tenaga honorer, semuanya kurang lebih 42 orang,” ungkap Ahmad.

Kalau terkait hasilnya pihak Pengadilan Agama menyerahkan semua kepada BNN. Diakui Ahmad, sejak Dua tahun menjabat sebagai ketua Pengadilan Agama, Sosialisasi Narkoba dan tes Urine ini baru pertama kali dilakukan.

Menurutnya, ada dua positif yang didapatkan dari kegiatan ini.

“Pertama Ketika ada yang positif menggunakan narkoba, maka akan berdampak positif juga bagi dirinya, yakni orang tersebut akan lebih memperbaiki diri dengan cara pencegahan, pembinaan, kalau negatif ya Alhamdulillah,” katanya.

Kepala Bidang Pencegahan dan pemberdaya BNN si Sulsel, Jamaluddin, mengatakan, jika ditemukan ada aparat pemerintahan yang positif menggunakan narkoba, maka pihaknya selalu mengarah pada prosedur yang ada.

Dia mengatakan, jika ada staf urinenya positif, maka pihaknya akan lakukan Assesment. Assesment sendiri gunanya untuk mencari tahu apakah yang bersangkutan itu terlibat jaringan, ataukah orang itu hanya sebagai pengguna.

“Kalau dia hanya sebagai pengguna, tentu ada langkah-langkahnya, periksa lebih awal, lebih detail lagi sejauh mana keterlibatannya dalam hal pemakaian Narkoba, apakah dia sudah berat, ringan, sedang. Jika ringan berarti dia bisa saja rawat jalan, tapi itu melalui Assesment,”tambahnya.

Dalam BNN sendiri ada namanya Tim Assesment Terpadu, ada Tim Khusus dan Medis. Tim hukum sendiri yang berperan sebagai pemeriksa orang-orang yang terlibat atau tidak.

“Tapi Kalau orang tersebut tidak terjaring, maka dilarikan ke Assesment Medis, yang memeriksa sejauh mana ketergantungannya kepada Narkoba,” katanya.(*)


BACA JUGA