SK Plt Bupati/Wali Kota di Sulsel Rampung

Selasa, 06 Februari 2018 | 06:59 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Mirsan - Go Cakrawala

Makassar,GoSulsel.com – Menjelang pengumuman penetapan calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tanggal 12 Februarimendatang. Kementerian Dalam Negeri akhirnya mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Penjabat Bupati atau Wali Kota untuk lima daerah.

Kepala Biro Pemerintahan Setda Sulsel, Hasan Basri Ambarala mengatakan SK tersebut memuat beberapa nama wakil bupati dan wakil wali kota yang akan mengambil alih jabatan kepala daerah.

pt-vale-indonesia

Hal ini setelah kepala daerah, baik bupati maupun  wali kota mengajukan cuti untuk mengikuti Pilkada 2018. SK ini merupakan tindak lanjut dari usulan Pemprov Sulsel untuk pengisian pejabat kepala daerah.

“Sudah turun ada sama saya (SK) ini untuk Plt yah. Yang wakil kepala daerah yang menjabat untuk menggantikan kepala daerah yang cuti,” kata Hasan, Senin 5 Februari. 

Seperti diketahui daerah yang wakilnya tak maju di Pilkada antara lain Wakil Wali Kota Makassar Syamsu Rizal, Wakil Bupati Bantaeng Muh Yasin, Wakil Bupati Sinjai Andi Fajar Yanwar, Wakil Bupati Luwu Amru Saher dan Wakil Bupati Enrekang Amiruddin. 

Hasan menyebutkan, proses pengukuhan Plt ini masih harus menunggu sampai penetapan kepala daerah oleh KPU. Sementara untuk Penjabat sementara (Pjs) yang berasal dari Pejabat Eselon II lingkup Pemprov masih berproses. 

“Kalau yang lain untuk daerah yang akan diisi oleh Pjs masih sementara berproses. Kami sudah serahkan beberapa nama yang memenuhi persyaratan ke Pak Gubernur,” lanjutnya Hasan.

Untuk daerah yang akan diisi oleh Pjs antara lain, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Bone, Kota Parepare dan Kota Palopo. Pjs akan menjabat mulai 15 Februari sampai dengan selesai pemilihan kepala daerah, 28 Juni mendatang. (*) 


BACA JUGA