Loloskan NH, Aktivis Anti Korupsi Laporkan KPU Sulsel ke Bawaslu

Kamis, 15 Februari 2018 | 14:12 Wita - Editor: Irwan AR - Reporter: Muhammad Fardi - GoSulsel.com

Makassar, GoSulsel.com – Perhimpunan Mahasiswa dan Masyarakat Anti Korupsi (Permak) melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sulsel perihal mekanisme kelengkapan berkas pasangan calon yang telah ditetapkan. Laporan ini langsung dibawa ke Kantor KPU Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, pada Rabu (14/2/2018) kemarin.

Salah satu pengurus Permak menegaskan bahwa laporan ini adalah tindaklanjut dari aksi unjuk rasa yang dia lakukan beberapa waktu lalu. Pada saat unjuk rasa dia mengingatkan kepada KPU untuk taat administrasi dan mengumumkan secara terbuka seluruh kelengkapan administrasi, khususnya bagi kandidat yang pernah terlibat kasus korupsi.

pt-vale-indonesia

Dia menegaskan, dari data yang dia peroleh bahwa dalam hasil penilitian syarat pencalonan, ada salah satu kandidat yang pernah terlibat kasus korupsi berulang, namun tidak melengkpi sejumlah syarat administrasi yang ditentukan.

“Persoalan tidak dipublikasikannya tindak pidana korupsi salah satu kandidat oleh penyelenggara. Sementara jelas aturannya. Tetapi kenapa tiba-tiba ada pengumuman kandidat ini dianggap bersyarat,” katanya yang sengaja untuk dianonimkan.

Pihaknya mengaku menginginkan, setidaknya KPU melakukan penelitian syarat pencalonan dan syarat calon sesuai dengan aturan.

“Yaitu mesti mempublikasikan ke masyarakat,” ucapnya.

“Sudah ada saksi yang kita siapkan. Ada dua saksi yang kita siapkan, atas nama Muhammad Ibnu Munsir dan Syaifullah,” kata dia.

Sementara itu, pengurus lainnya mengungkap adanya dokumen syarat calon gubernur yang tidak lengkap. Dimana salah satu kandidat yang telah menjalani pidana berulang tidak memenuhi syarat pada dokumen hasil penelitian.

Hal ini diketahui setelah mendapat bukti dan dokumen KPU. Dokumen ini, kata dia sudah disesuaikan dengan laman website resmi oleh KPU.

“Pertama, tidak ada tanda centang pada bukti pernah menjalani pidana berulang,” tuturnya.

Ke dua, tidak ada tanda centang pada kolom bukti telah mengumumkan kepada publik secara terbuka dan jujur kepada surat kabar lokal dan nasional berkaitan dengan hukuman yang sudah dijalani.

“Ketiga, tidak ada surat ketarangan dari kejaksaan mengenai terpidana tidak menjalani pidana dalam penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Olehnya, dia menegaskan syarat-syarat itu harus segera dilengkapi. Di lain sisi, proses penetapan sudah dilakukan. Sehingga pihaknya meminta kepada KPU untuk memberikan kesempatan melengkapi dalam waktu cepat, jika tidak bisa melengkapi maka harus digugurkan.

“Menyuruh kandidat tersebut untuk melengkapi semua itu. Termasuk mengumumkan secara terbuka ke publik. Kalaupun tidak bisa diumumkan berarti KPU harus dengan tegas menggugurkan,” kata dia.

Dijelaskan pula, KPU Harus transparan ke Publik dan harus menegakkam aturan yang berlaku. Sehingga proses demokrasi ini sehat, dan semua masyarakat tahu tentang rekam jejak calon pemimpin di Sulsel.

Dia pun memastikan, data yang dia pegang sangat akurat. Menurutnya ada tim hukum yang telah lama dengan independen melakukan pemantauan.

“Ada tim hukum yang selama ini memantau segala aktifitas di KPU. Data ini juga sudah kita sesuaikkan dengan laman resmi website KPU,” tandasnya.(*)


BACA JUGA