Mantan Bupati Takalar Jalani Sidang Lanjutan di Pengadilan Negeri Makassar
Makassar, Gosulsel.com – Mantan bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin menjalani sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Kantor pengadilan Negeri Makassar, Kamis (1/3/2018)
Bersama keluarga, rekan dan kuasa hukumnya, Burhanuddin Baharuddin tiba di kantor Pengadilan Negeri Makassar pada pukul 12.30 Wita. Agenda sidang pada hari ini yaitu mendengarkan keterangan saksi yang dijadwalakan pada pukul 14.00.
Sebelumnya mantan Bupati Takalar ini tersandung kasus dugaan korupsi penjualan lahan transmigrasi milik negara, di Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar.
Pada sidang pertana yang digelar 22 Februari 2018 kemarin, Burhanuddin Baharuddin didakwa jaksa melanggar primair pasal 2, dan subsidiar pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 atau pasal 12 UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.(*)