
PTTUN Kabulkan Gugatan Appi-Cicu, ARU: Jangan Terprovokasi
Makassar,GoSulsel.com – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) mengabulkan gugatan pasangan Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) dalam sidang putusan, Selasa (21/3/2018) kemarin.
Semua dalil pemohon terbukti, KPU Makassar diperintahkan untuk membatalkan penetapan pencalonan pasangan Danny Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi). Putusan itu dibacakan langsung Hakim Ketua PTUN, Edi Suprianto.

Menanggapi putusan itu, Ketua Tim Pemenangan Appi-Cicu, Farouk M Betta mengatakan, sesuai keputusan PT TUN yang menerima keseluruhan gugata tim Appi-Cicu terkait pembatalan pencalonan paslon nomor urut 2 Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi), maka pihaknya menghimbau seluruh instrumen tetap mengkonsolidasikan tim masing-masing.
“Kami menghimbau seluruh tim relawan dan kader partai untuk tetap melaksanakan konsolidasi diwilayah masing-masing,” kata Aru, sapaan Farouk M Betta.
Dia menegaskan, seluruh instrumen tidak boleh terlena dan tidak mudah terpancing dan terprovokasi oleh pihak lawan.
“Tetap melaksanakan agenda yang telah disusun serta tidak mudah terpancing provokasi oleh pihak lawan. Serahkan semua kepada pihak keamanan yang terkait,” ucapnya.(*)