#Bapenda Sulsel
UPT Pendapatan Lutim Temukan Rokok Tak Bercukai
Luwu Timur, Gosulsel.com – Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Wilayah Luwu Timur (Lutim) menemukan sejumlah rokok ilegal di toko-toko di Kecamatan Wotu. Rokok ini merugikan pemerintah karena beredar di masyarakat tanpa membayar pajak atau cukai.
Kepala UPT Pendapatan Wilayah Lutim, Rajab SE, M.Si didampingi Kepala Seksi Pendataan dan Penagihan UPT Pendapatan Wilayah Lutim Laereng, S. Sos mengatakan, dalam pendataan cukai rokok yang berlangsung Selasa (20/3/2018) kemarin, pihaknya menemukan tiga rokok yang tak bercukai.
“Kami menemukan rokok illegal dengan merek Piston, tertulis di cukai 10 batang tetapi di bungkusnya tertulis 20 batang. Rokok merek Voontry juga demikian, tertulis di cukai 10 batang sedangkan di bungkus rokok tertulis 20 batang,” kata Rajab, Rabu (21/3/2018).
Laereng menambahkan, adanya perbedaan data di bungkus dan cukai membuktikan rokok tersebut illegal dan dibuat-buat sendiri oleh produsennya.
“Pada rokok merek DT’E juga ditemukan perbedaan, di cukai tertulis 12 batang, sedangkan dibungkus rokok itu tertulis 20 batang. Perbedaan ini menandakan rokok tersebut ilegal,” tambah Laereng memberikan tips.
Menurut Laereng, rokok illegal itu ditemukan di Toko Nanda, Desa Kalaena, Kecamatan Wotu, Lutim.
Ia menduga rokok tersebut banyak beredar di sejumlah toko-toko di Lutim dengan menyasar konsumen berpenghasilan rendah. Pasalnya rokok tersebut juga dijual dengan harga murah, yakni sekitar Rp 5.000 per bungkus dengan isi 20 batang. (*)