Pencalonan DIAmi Selesai di KPU, Putusan Hakim PT TUN Tak Masuk Akal
Makassar,GoSulsel.com – Pasca PT TUN mengabulkan gugatan hukum kubu Appi-Cicu tentang pembatalan DIAmi untuk mengikuti Pilkada Makassar, sejumlah pihak pun angkat bicara.
Prof Aminuddin Ilmar berpendapat, keputusan PT TUN dianggapnya keputusan yang tidak masuk akal. Pasalnya, materi gugatan yang diajukan tidak subtansif dengan keputusan pembatalan yang dikeluarkan.
“Keabsahan calon DIAmi pada Pilkada Makassar sudah selesai di KPU, kalau ada sengketa setelahnya itu keputusan yang sangat aneh,” ungkap guru besar Universitas Hasanuddin ini, Rabu (21/3/2018).
Menurutnya, objek yang disengketakan berupa pembagian smartphone kepada seluruh RT/RW dan pengangkatan ribuan tenaga honorer sama sekali bukan program politik untuk memenangkan petahana di Pikada Makassar.
“Itu kan program pemerintah kota, jadi saya kira tidak ada aspek pelanggarannya, karena sudah ranah wali kota yang punya hak prerogatif (hak istimewa) untuk menjalankan setiap program kerjanya di birokrasi,” terangnya.
Meski demikian Ilmar menerangkan bahwa ihwal putusan pembatalan DIAmi sebagai kontestan Pilkada Makassar versi PT TUN sama sekali tak mengurangi keabsahan DIAmi mengikuti pesta Demokrasi lima tahunan tersebut.
“Bukan di PT TUN, tapi putusan inkra tentang gugatan tim Appi-Cicu berada di MA, karena yang tergugat disini adalah KPU, tentu KPU akan membela produk hukumnya di MA terkait penetapan pasangan calon di Pilkada,” tutur Prof Ilmar.(*)