Bupati Imbau Pejabat di Gowa Segera Setor Laporkan Kekayaannya
Gowa, Gosulsel.com — Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengimbau kepada pejabat dilingkup Pemerintahan Kabupaten Gowa agar segera menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)
Imbauan itu dilontarkan bupati saat membuka sosialisasi LHKPN elektronik atau e-LHKPN yang digelar di Baruga Karaeng Pattingalloang. Jumat (23/3/2018).
Bupati Adnan mengatakan kewajiban tersebut, berdasarkan peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 07 tahun 2016 tentang tata cara pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara.
“Sehingga, pejabat wajib LHKPN adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, bahkan para pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, dan sesuai dengan Perpu,” jelas orang nomor Satu di Gowa ini.
Lebih lanjut, kata Bupati Adnan berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah disebutkan bahwa pemerintah daerah dapat memberikan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) kepada PNS sesuai kemampuan daerah.
“Sehubungan dengan hal itu, maka pemerintah daerah Kabupaten Gowa memberikan TPP kepada PNS lingkup Pemkab Gowa ini, tentunya dengan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang telah ditetapkan sejak 1 Januari 2018 lalu,” tambah Bupati.
Melalui Sosialisasi ini juga Bupati termuda se-KTI ini dihadapan seluruh pejabat Eselon III sampai dengan Eselon II serta para Pimpinan dan Anggota DPRD Gowa mengimbau untuk menyetorkan LHKPN nya denga jujur dan tepat waktu.
“Saya harap kita bisa menyetorkan LHKPN masing-masing dengan jujur dan tepat waktu, sehingga penyelenggaraan roda pemerintahan pembangunan serta pelayanan terhadap masyarakat dapat berjalan sesuai yang diharapkan,” tutup Adnan.
Tampak hadir pula dalam kegiatan ini Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni, Ketua DPRD Gowa, Anzar Zaenal Bate, Sekretaris Daerah Gowa, H Muchlis, para pimpinan SKPD, Deputi Bidang Pencegahan KPK.(*)