Kuasa Hukum Appi-Cicu Nilai Kuasa Hukum KPU Bertindak Diluar Kewenangan

Rabu, 04 April 2018 | 10:34 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Muhammad Fardi - GoSulsel.com

Makassar, GoSulsel.com – Kuasa hukum pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu), Anwar Ilyas menganggap kuasa hukum KPU Makassar tidak diberikan hak untuk mengajukan kasasi ke tingkat Mahkamah Agung (MA).

Menurutnya, dari pengangkatan kuasa hukum, KPU hanya memberikan hak kuasa untuk menyerahkan memori kasasi ke MA, bukan untuk menyatakan kasasi. Olehnya menurut dia, kuasa hukum KPU dianggap cacat 

“Bahwa ternyata dalam surat kuasa tersebut, para penerima kuasa, tidak diberikan hak untuk menyatakan kasasi, melainkan untuk menyerahkan memori kasasi di tingkat MA,” kata Anwar Ilyas saat konferensi pers di Cafe Huis kompleks Pasar Segar Jln. Pengayoman Makassar, Selasa (3/4/2018). 

Selain itu lanjut ketua tim hukum Appi-Cicu ini, kuasa hukum KPU Makassar, Marhuma Majid dianggap telah bertindak diluar dari kewenangannya, karena tidak disertakan dengan surat kuasa dari KPU. 

“Bahwa dengan demikian para penerima kuasa telah melampaui kewengannya, sebagimana yang telah diberikan oleh pemberi kuasa dalam hal ini KPU Makassar,” ucapnya.

“Bahwa dengan tidak tercantumnya hak untuk menyatakan kasasi dalam surat kuasa, menjadikan surat kuasa khusus Nomor: 315/P.KWK/HM.03.1-SU/7371/KPU-Kota/III/2018 tertanggal 25 Maret 2018 menjadi cacat formil calon penerima kuasa tidak berhak untuk,” imbuhnya

Pada konferensi pers tersebut turut hadir sejumlah politisi partai pengusung yang tergabung di dalam Gerakan Aksi Fraksi (GAS) Appi-Cicu, Busranuddin Baso Tika, Fasruddin Rusli, Munir Mangkana, Farouk M Betta, Rahman Pina, Syamsuddin Kadir, Arifin Dg Kulle, Amirullah Tahir (kuasa hukum Appi-Cicu), Anwar Ilyas.(*) 

pt-vale-indonesia


BACA JUGA