Tim Hukum Appi-Cicu Sebut DIAmi Terancam Game Over, Ini Penyebabnya

Rabu, 04 April 2018 | 11:49 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Muhammad Fardi - GoSulsel.com

Makassar, GoSulsel.com – Sengketa penetapan pasangan calon walikota dan wakil walikota memasuki kini babak baru. Setelah putusan PTTUN makassar yang memerintahkan KPU makassar mendiskualifikasi pasangan Danny Pomanto-Indira sebagai peserta Pilkada Makassar, kini perhatian publik mengarah ke Mahkamah Agung.

Jika MA menolak permohonan KPU Makassar, maka bisa dipastikan, hanya paslon Appi-Cicu yang melenggang mulus menuju bilik suara. Karena, tim DIAmi berusaha untuk menempuh langkah kasasi.

pt-vale-indonesia

Menurut Ketua Tim Hukum Appi Cicu, Amirullah Thahir, dikalahkannya paslon Danny-Indira di PTTUN lebih disebabkan karena seluruh bukti yang diajukan ke pengadilan, tidak bisa terbantahkan.

Amirulah menyebut, pertarungan di Pilkada, bukan hanya di TPS, tapi semua tahapan Pilkada adalah medan pertarungan. “Kalau bisa menang di menit awal pertarungan, kenapa tidak, ini pilkada zaman Now, menang hukum di depan, TPS belakangan,” kata Amirullah Tahir, Rabu (4/4/2018).

Pada tahapan awal Pilkada Makassar, semua instrument tim pemenangan Appi-Cicu yaitu tim relawan, tim koalisi partai politik, tim hukum, tim keluarga dan tim konsultan sudah bergerak sesuai dengan tupoksi masing-masing.

Amirullah menambahkan, manajemen tim pemenangan appi-cicu bekerja secara efektif. Tim hukum yang diperkuat 101 pengacara handal yang di ketuai Amirullah Tahir, sudah bekerja maksimal, memanfaatkan segala celah hukum yang ada untuk memenangkan pilkada.

Sebalilknya, Tim hukum DIAmi nampak keteteran dan tidak siap mengantisipasi semua masalah hukum yang dihadapi pasangannya.

“Banyak peluang hukum justru tidak dimanfaatkan pengacara Dia, ini jelas ceroboh, dan sangat merugikan pasangan Dia, salah satunya tidak masuk sebagai pihak intervensi dalam perkara di PTTUN, sehingga Dia kehilangan kesempatan mempertahankan kepentingan hukumnya,” kata Amirullah.

Akibatnya, kata dia, putusan PTTUN memerintahkan KPU untuk mencoret pasangan Danny-Indira. Hanya satu pasangan yang memenuhi syarat yaitu pasangan Appi-cicu.

“Belum lagi peluang hukum di PTTUN yang disia-siakan, datang lagi kecerobohan pengacara KPU yang sangat fatal. Surat kuasa untuk pengacara KPU tidak disertai kewenangan untuk mengajukan upaya hukum kasasi. Jadi tidak ada dasar hukum pengacara KPU mengajukan kasasi. Itu salah dan cacat formil,” kata Amirullah.

Lebih lanjut Amirullah menyebut, semua pengacara tahu hukum, kalau sudah surat kuasa cacat hukum, maka semua tindakan yang didasarkan surat kuasa itu pasti ikut cacat hukum, kalau cacat hukum, berdasarkan pameo hukum, sesuatu yang cacat hukum maka dipandang tidak pernah ada. Jadi kalau kasasi KPU cacat hukum, maka kasasi itu dapat dipandang tidak pernah ada.

“Kesalahan surat kuasa pengacara KPU tidak disadarinya sampai berkas perkara kasasi sampai di meja bagian perkara TUN di Mahkamah Agung. Nampaknya tim pengacara KPU baru sadar setelah disampaikan oleh bagian perkara TUN di MA, kemudian buru-buru diminta datang ke MA untuk memperbaiki surat kuasa itu,” katanya.

Tentu, kata Amirullah, tindakan memberi informasi tentang kesalahan surat kuasa KPU, membuat tim hukum appi-cicu melayangkan surat keberatan kepada Ketua MA, bahwa tidak dibenarkan dilakukan lagi perbaikan surat kuasa setelah berkas dikirim ke MA. (*)


BACA JUGA