Kejari Maros Usut Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Damma
Maros, GoSulsel.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros mulai melakukam pengusutan kasus dugaan korupsi proyek jembatan Damma, Desa Bonto Matinggi, Tompobulu tahun 2015-2017, Selasa (17/4/2018).
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Maros, Agung Riyadi mengatakan, timnya telah turun ke lokasi jembatan dan mengecek langsung kondisi jembatan tersebut. Hasilnya, dalam proyek yang telah menelan Dana Desa sebesar Rp 332 juta tersebut, diduga terjadi tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan anggaran. Hal tersebut membuat jembatan terbengkalai.
“Kami bersama Intel sudah turun ke jembatan, untuk mengawali proses pengusutan. Ya fakta di lapangan, memang jembatan itu tidak rampung. Sementara, anggaran sudah habis Rp 332 juta,” kata Agung.
Selain dugaan tindak pidana korupsi, perencanaan pembangunan jembatan juga dinilai asal-asalan. Pihak Desa mengucurkan anggaran, tanpa mengecek harga barang. Kejari Maros pun telah menyiapkan surat panggilan kepada Kepala Desa Bonto Matinggi, Haerul dan Sekertaris Desa, Saharuddin.
Mereka akan diperiksa sebagai saksi terkait masalah jembatan tersebut. Keduanya akan dicecer pertanyaan terkait penyebab, habisnya anggaran tapi jembatan tidak rampung.
“Kami segera panggil Kepala Desa dan Sekdesnya. Kami mau tahu, apa masalanya, sehingga jembatan tidak rampung. Kan kalau jembatan dibiarkan terbengkalai, anggaran terbuang sia-sia,” ujarnya.
Agung memastikan akan menyeret Kades dan Sekdes Bonto Matinggi, jika terbukti bersalah. Bahkan, jika ada oknum lain yang turut terlibat dalam kasus tersbut, juga akan diseret. (*)