Meski Panen di September, Begini Kendala Pemenuhan Pajak Sarang Burung Walet di Makassar

Rabu, 02 Mei 2018 | 16:00 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: A Nita Purnama - GoSulsel.com

Makassar, Gosulsel.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar tahun ini memaksimalkan penerimaan pajak dari pengusaha sarang burung walet di Kota Makassar. Namun, dalam pelaksanaannya hal tersebut terkendala pada pendataan jumlah wajib pajak.

Hal tersebut disampaikan oleh Andi Ahkam Syarif selaku Kasubdit 1 Sarang Burung Walet, saat menghadiri sosialisasi terkait kepatuhan wajib pajak daerah untuk pajak sarang walet, di Hotel Asyra, Jl Maipa, Rabu (02/05/2018).

“Sebenarnya kendalanya lebih kepada wajib pajak karena sarang burung walet itu beda dengan tempat lain karena yang digunakan untuk sarang burung walet itu adalah tempat yang kosong, tidak ada aktifitas di dalamnya. Kadang kami (Bapenda) susah cari tahu siapa pemiliknya,” ujarnya.

Lanjutnya, burung walet yang ada di Kota Makassar kurang produktif dibandingkan derah-daerah lain sehingga menyebabkan produksi para pengusaha tersebut hanya sekali dalam setahun.

“Kalau di Makassar sudah banyak walet-walet tua, jadi cuma satu kali setahun produksinya. Beda dengan daerah lain yang masih muda, produktifitasnya berbeda. Jadi kalau dia tidak berproduksi, dia tidak bayar pajak. Tapi tetap ada laporannya,” jelasnya.

Pajak yang dipungut untuk sarang burung walet yaitu 10% dari hasil penjualan. Bulan September biasanya merupakan bulan panen para pengusaha tersebut.

“Biasanya kita ada pemasukan di bulan-bulan September. Bulan itu mereka melakukan pembayaran karena disitu mereka biasa panen khusus untuk wilayah Makassar,” ungkapnya.(*)

pt-vale-indonesia


BACA JUGA