#

Panwaslu Tolak Permohonan Appi-Cicu, Ini Alasannya

Sabtu, 05 Mei 2018 | 15:42 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Muhammad Fardi - GoSulsel.com

Makassar, GoSulsel.com – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Makassar menolak permohonan tim Hukum Munafri Arifiuddin-Rachmatika Dewi (Appi-Cicu), untuk dijadikan pihak terkait dalam sidang gugatan Tim Hukum Mohammad Ramdhan Pomanto dan Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi) mengenai pembatalan penetapan pasangan calon petahana di Pilwalkot Makassar.
 
Hal itu ditegaskan oleh Ketua Panwaslu Makassar, Nursari, pada sidang musyawarah lanjutan penyelesaian sengeketa di Aula Panwaslu Makassar, Sabtu (5/5/2017). 
 
Penolakan itu berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017, dimana kata Nursari, pihak terkait dalam sengketa pemilihan adalah pihak yang dirugikan atau berpotensi dirugikan atas keputusan sidang musyawarah Panwaslu.
 
Artinya, Appi-Cicu tak sedikitpun dirugikan atas gugatan itu berdasarkan PKPU Nomor 4 Tahun 2017. Karena itu, kuat alasan Panwaslu untuk menolak keinginan paslon yang diusung 13 partai tersebut.
 
“Dengan ini menolak permohonan tim Hukum Appi-Ciccu sebagai pihak terkait dalam sidang musyawarah penyelesaian sengketa ini, karena tim Appi-Ciccu tidak berpotensi dirugikan dalam sengketa ini,” jelas Nursari sebelum melanjutkan agenda sidang musyawarah.
 
Sebelumnya, pada Sidang perdana atas gugatan bernomor registrasi 002/PS/PWSL.MKS.27.01/V/2018. T, Tim Hukum Appi-Ciccu bermohon kepada Panwaslu Makassar agar dapat diikutkan sebagai pihak terkait.(*)


BACA JUGA