Jadi Saksi DIAmi, Begini Sosok Margarito Kamis

Minggu, 06 Mei 2018 | 15:05 Wita - Editor: Irwan AR - Reporter: Muhammad Fardi - GoSulsel.com

Makassar, GoSulsel.com – Untuk membuktikan SK diskualifikasi KPU Makassar tidak tepat, Tim Hukum DIAmi menghadirkan saksi ahli Pakar Hukum Tata Negara Dr Margarito Kamis.

Margarito akan memberikan keterangan dalam gugatan Mohammad Ramdhan “Danny” Pomanto – Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi) atas keputusan KPU yang mendiskualifikasi pasangan ini dari pentas Pilkada.

pt-vale-indonesia

Panwaslu Makassar sudah menerima gugatan tersebut setelah berkoordinasi dengan Bawaslu RI.

Selain sebagai pakar yang sering diminta memberikan pandangannya terhadap pelaksanaan pemerintahan di Indonesia, Margarito pun pernah dipercaya sebagai Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara pada tahun 2006-2007.

Margarito lahir di Gambesi, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara. Ia meraih gelar sarjana dengan konsentrasi Ilmu Hukum Pidana pada Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate di bawah bimbingan Almarhum Prof. Baharuddin Lopa, mantan Jaksa Agung asal Sulawesi Barat yang dikenal tegas dan antikorupsi.

Sebagai mahasiswa dari timur Indonesia, kecerdasan Margarito tidak lepas dari banyaknya sosok cendekia yang membinanya.

Margarito melanjutkan pendidikan pasca sarjana di Universitas Hasanuddin, Makassar. Kemudian melanjutkan program Doktor di Universitas Indonesia.

Pembimbing Margarito untuk meraih gelar doktor bukan orang biasa. Mereka adalah Prof Ismail Suni, Prof Jimly Asshiddique, dan Almarhum Prof Adnan Buyung Nasution.

Latar belakang pembimbing ini diduga ikut memengaruhi pemikiran Margarito. Margarito tidak takut melontarkan pendapat kritis kepada pejabat atau petinggi pemerintahan di negeri ini yang dinilai bertentangan dengan tata aturan pemerintahan.

Sikap tegas dan independen Margarito ini membuatnya ikut serta dalam mempersiapkan Panitia Seleksi Komisioner KPK di Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan menjadi anggota Tim Seleksi Hakim Mahkamah Konstitusi di Dewan Pertimbangan Presiden pada tahun 2007 dan 2008.

Sebagai Pakar Hukum Tata Negara di Indonesia, Margarito sering diundang menjadi pembicara di Jakarta. Meski statusnya adalah dosen di Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate.(*)


BACA JUGA