Tim Hukum Danny Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi), Zulkifli Hasanuddin (Foto: Syukur Nutu/GoSulsel.com)

Jika Paksakan Hal Ini, KPU Makassar akan Berurusan dengan KPK

Minggu, 27 Mei 2018 | 21:50 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Muhammad Fardi - GoSulsel.com

Makassar, GoSulsel.com – Sikap KPU Makassar yang akan menetapkan hanya satu paslon di Pilkada Makassar mendapat kecaman dan mosi tidak percaya dari warga.

Selain dituding tak netral dan memuluskan kepentingan kandidat tertentu demi kelangsungan usaha, warga juga yang mempertanyakan uang rakyat yang digunakan oleh KPU Makassar.

Tim Hukum Danny Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi), Zulkifli Hasanuddin, mengatakan, kecaman dan mosi tidak percaya warga Makassar terhadap ketua dan para komisioner KPU Makassar diawali dari penolakan KPU terhadap keputusan Panwas Makassar dan bersikukuh mendiskualifikasi pasangan DIAmi dari kontestasi Pilkada.

Tindakan diskualifikasi dengan menutup hak konstitusional DIAmi untuk bertarung di pilkada justru menimbulkan banyak hal negatif, termasuk konflik di tengah masyarakat serta potensi korupsi pada penggunaan anggaran pada tahapan selanjutnya.

Zulkifli mengatakan, akibat salah bertindak maka makin berimbas negatif ke setiap kegiatan KPU, termasuk tahapan yang masih tersisa hingga pencoblosan 27 Juni nanti.

“Wajarlah ketika masyarakat tidak percaya dan mempertanyakan anggaran pilkada Makassar, sebab uang itu adalah uang rakyat,” kata Zulkifli Hasanuddin di Makassar, Ahad (27/5/18).

Melihat sikap KPU Makassar yang terkesan bungkam pasca putusan Panwas dan Gakumdu Sulsel, patutlah dipertanyakan, pasalnya perintah UU yang diberikan kepada Panwaslu yang memerintahkan kepada KPU Makassar untuk membuat SK baru itu tidak dilaksanakan, artinya dari fakta sidang di Panwas, kemudian sikap KPU yang menolak tentu pada posisi Pilkada Makassar itu dalam status tanpa Paslon, terang Zulkifli Hasanuddin.

Nah, kemudian beranjak lagi ke rencana KPU Makassar yang akan menjalankan pilkada Makasssar 2018 dengan hanya satu paslon bahkan berencana akan mencetak kertas suara kolom kosong atau paslon tunggal, tentu rencana itu akan mengerucut kepenggunaan anggaran.

“Nah rencana KPU akan mencetak kertas suara bergambar dan tidak bergambar (kolom kosong), bisa dipastikan akan menjadi temuan BPK nantinya. Jika KPU paksakan itu, pasalnya alokasi anggaran pilkada Makassar itu sekira 65 milliar itu digunakan untuk 2 ( dua ) paslon bukan satu paslon, di sinilah ruang dugaan penyalahgunaanya atau mengarah ke ruang korupsi,” ungkap Zulkifli Hasanuddin.

Seharusnya KPU Makassar harus memikirkan itu terlebih dahulu, kenapa kata Zulkifli, setahu kami dari fakta – fakta yang ada, termasuk fakta sidang. Dimana sejumlah saksi ahli dan pakar hukum mengatakan, sikap KPU Makassar menolak putusan Panwas itu keliru dan melanggar UU, bahwa SK 64 yang menjadi rujukan KPU untuk menyelenggarakan Pilkada Makassar itu cacat, sebab SK 64 eksekusi dari SK 35 berdasarkan putusan PT TUN yang diperkuat oleh MA itu sebenarnya telah batal demi hukum.

“Jadi kalau KPU paksakan SK 64 sebagai bahan pertimbangan untuk dijalankan, maka bisa dikatakan Inskonstitusional. Seharusnya KPU membuat SK baru, karena KPU sendiri didalam sidang sengketa Pilkada Makassar yang digelar oleh Panwaslu, didalam petitumnya, KPU meminta kepada majelis hakim untuk memutuskan dengan seadil – adilnya, artinya KPU akan tunduk dan patuh apa yang menjadi putusan Panwaslu, ini fakta sidang lho, ” kata Zulkifli Hasanuddin.

Dari fakta – fakta sidang berdasarkan keterangan saksi ahli, Refly Harun dan Prof. Ilmar dan sejumlah pakar hukum lainnya mengatakan, bahwa SK 64 itu cacat substansi. Kemudian para pakar hukum tata negara yang diambil keterangannya pada sidang sengketa pilkada Makassar di Panwaslu Makassar. Pasca putusan Panwaslu, KPU Makassar telah salah kaprah menilai keputusan Panwas yang telah membenturkan dengan putusan MA.

Seharusnya KPU menindak lanjuti putusan Panwas, tanpa membenturkan putusan PTTUN yang diperkuat oleh MA. Sebab menurut saksi ahli, permohonan sengeketa pelanggaran yang dimohonkan di PT TUN itu salah kamar dan KPU, kemudian KPU sudah jalankan putusan MA, KPU tidak salah dalam hal tindak lanjut putusan MA. Namun adanya gugatan DIAmi yang merasa dirugikan hak konstitusionalnya pasca putusan MA, kemudian DIAmi mengajukan gugatan kepada KPU Makassar.

Melalui sidang Sengketa Pilkada Makassar 2018 jilid II (dua) Panwas putuskan DIAmi tidak melakukan pelanggaran dan sifat putusan Panwaslu itu menjadi keputusan terakhir dan mengikat, bahkan diketahui pada putusan panwas pada sidang sengketa pilkada Makassar Jilid I (satu) dimana pihak Appi – Cicu menggugat KPU untuk membatalkan SK penetapan Paslon DIAmi, permohonan Appi – Cicu ditolak, dengan dalil permohonan Appi – Cicu tidak memenuhi unsur dan tidak pernah menjadi objek sengketa di Panwas Makassar.

“Jadi Panwaslu bukan mengkritik putusan MA, tetapi gugatan DIAmi itu punya subjek dan objek yang berbeda, nah disitulah KPU terjebak dalam keputusan yang keliru, bagaimana mungkin sengketa pelanggaran yang sifatnya teknis, itu masuk ke rezim PTTUN, sementara PTTUN itu adalah pengadilan yang mengadili Tata Usaha Negara, bukan pelanggaran pilkada, pelanggaran pilkada itu adalah rezimnya Bawaslu. Ketika panwas putuskan pelanggaran (tekhnis) apa tidak maka titik sampai disitu, bukan dibawa ke lembaga peradilan PTTUN, ” kata Refly Harun, di Jakarta pada acara MNC Trijaya, Kamis (24/51/8).

Sementara itu Adnan Buyung Azis yang juga tergabung dalam tim hukum DIAmi memutuskan dalam menyikapi langkah KPU Makassar yang akan melaksanakan Pilkada Makassar 2018 dengan hanya satu paslon, kemudian ada keanehan dalam alokasi anggaran Pilkada Makasar yang mengarah ke korupsi, tim hukum DIAmi akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan ke pihak KPK RI.

“Tentu sikap aneh dari ketua dan komisioner KPU Makassar yang terkesan dipaksakan di Pilkada Makassar 2018 dengan hanya satu paslon yang sangat erat dengan penggunaan anggaran, kami dari tim hukum DIAmi akan melaporkan hal penggunaan anggaran KPU Makassar ke KPK. Kemudian kami juga berharap BPK untuk segera turun melakukan monitoring alokasi penggunaan anggaran di KPU Makassar, ” tegas Adnan Buyung Azis.(*)


BACA JUGA