#Pilwalkot Makassar
Pakar Hukum Tata Negara Harap DIAmi Dapatkan Hak Konstitusional sebagai Peserta Pilkada
MAKASSAR, Gosulsel.com — Pakar hukum tata negara, Refly Harun, juga menghadiri sidang musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan wali kota dan wakil wali kota Makassar di kantor Panwaslu Makassar, Jl Anggrek, Minggu, (5/5/2018).
Selain Refly, juga turut menjadi saksi ahli yang hadir pada hari ini yakni, Dosen Unhas Aminuddin Ilmar. Kedua saksi ahli ini bersaksi terkait gugatan paslon DIAmi kepada KPU Makassar, bahwa diharapkan paslon DIAmi kembali mendapatkan hak konstitusional yakni berhak memilih dan dipilih saat Pilkada.
Jadi harapannya SK penetapan paslon DIAmi sebagai kandidat di Pilwalkot dikembalikan.
Saat sidang akan dimulai terlebih dahulu Refly Harun diambil sumpahnya dengan Alqur an di atas kepala.
Saat bersaksi, ia mengatakan, sebuah pemilihan kepala daerah itu harus jujur dan adil, karenanya ketika salah satu paslon didiskualifikasi tanpa ada alat ukur dan terkesan tidak adil maka itu dapat merusak demokrasi di negara ini.
“Masyarakat tentu berharap sebuah pilkada tidak menciderai demokrasi,” tandasnya.
Diketahui Refly Harun, S.H., M.H., LL.M (lahir di Palembang, Sumatera Selatan) adalah seorang ahli hukum tata negara dan pengamat politik Indonesia. Ia pernah ditunjuk oleh Mahfud MD sebagai Ketua Tim Anti Mafia Mahkamah Konstitusi setelah ia mensinyalir adanya mafia hukum di Mahkamah Konstitusi.
Sebelumnya Refly aktif juga sebagai staf ahli salah seorang hakim konstitusi dan juga pernah sebagai konsultan dan peneliti di CETRO.
Selain itu, Refly merupakan salah satu pakar hukum tata negara yang kerap diundang ke istana presiden untuk membahas hal-hal umum terutama mengenai praktik ketatanegaraan. Tidak hanya itu, sosok Refly juga sangat dikenal oleh publik karena kerap menjadi nara sumber di media elektronik.
Ia adalah seorang pakar yang selalu konsisten menyatakan suatu kebenaran dan keadilan utamanya menyangkut soal keadilan hukum di Indonesia. Bahkan Refly pernah menyatakan bahwa Indonesia sudah darurat korupsi karena tiga ketua lembaga negara terlibat kasus korupsi.(*)