#Pilwali Makassar
Pakar Hukum Tata Negara: Diskualifikasi DIAmi Penuh Kejanggalan
Makassar, GoSulsel.com – Diskulifikasi pasangan Moh Ramdhan “Danny” Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (Danny-Indira) dari daftar pasangan calon oleh KPU Makassar dinilai penuh kejanggalan. Hal ini dikatakan oleh pakar hukum tata negara nasional, Refly Harun.
Refly menilai, pasangan yang menggunakan akronim DIAmi itu sangat tidak wajar jika digugurkan. Menurutnya, sejak awal pasangan Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) mengambil untung dari senngketa ini. Pasalnya, Appi-Cicu bukan pada posisi calon yang dirugikan.
Kejanggalan sengketa Pemilihan Walikota (Pilwali) Makassar 2018 ini, sebab pasal yang digunakan Appi-Cicu untuk menggugat yakni pasal 71 ayat 3 itu dinilai tidak realistis.
“Pasal itu tidak realistis, pasal 71 ayat 3 yang mengatakan bahwa program yang menguntungkan calon atau merugikan calon. Padah dari 6 bulan sebelumnya jangankan pasangan calon, bakal calon pun belum ada, ketika pasangan calon belum ada maka argo perputaran pilkada ini belum bisa dijalankan,” kata Refly.
Dia mengatakan, yang terjadi Appi-Cicu yang memmembawa persoalan ini ke pengadilan sama sekali tidak dirugikan, akan tetapi hanya ingin mencari keuntunga.
Menurutnya, dari sisi proses pelanggaran administrasi itu prosesnya akan berakhir di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), sebab yang bisa diajukan kepengadialan adalah pelanggaran administrasi yang bersifat Terstruktur, Sistematik dan Massif (TSM) setelah ada putusan dari Bawaslu.
“Sementara yang bisa dibawak ke PT-TUN ini adalah sengketa antara peserta Pilkada atau antara peserta dan penyelenggara, dan tentu yang bisa membawa adalah pihak yang dirugikan,” ungkapnya.(*)