Bupati Gowa Terbitkan Edaran Salat Tepat Waktu Bagi ASN
Gowa,Gosulsel.com – Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan menerbitkan surat edaran salat tepat waktu selama ramadan kepada Aparatur Sipil Negera (ASN) di lingkup Pemkab Gowa, Senin (21/5/2018). Ini berlaku bagi ASN mulai dari kabupaten hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
“Surat edaran yang sudah ditandatangani ini diberlakukan hari ini. Edaran ini berlaku kepada ASN mulai dari kabupaten, kecamatan, kelurahan hingga ke tingkat desa,” kata Adnan, di sela-sela peringatan Harkitnas.
Mantan anggota DPRD Sulsel ini mengatakan, salat sebaiknya dilakukan secara berjamaah di masjid, namun jika masjid yang ditempati tidak memadai, maka bisa dilakukan di ruangan masing-masing, sembari menghentikan seluruh kegiatan.
“Jadi ketika sudah masuk waktu salat, semua harus bergegas, tidak boleh ada kegiatan yang dilaksanakan pada saat adzan berkumandang, kerja dunia dan kepentingan akhirat harus berbanding lurus,”ujarnya.
Dengan adanya surat edaran ini, Bupati Gowa ini berharap, mampu memberi dampak positif, dan mendisiplinkan diri, sehingga pekerjaan dapat selesai pada waktunya.(*)