#

Jika Ingin Menang, Appi-Cicu Harus Rangkul Pemilih DIAmi

Senin, 21 Mei 2018 | 21:32 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Muhammad Fardi - GoSulsel.com

MAKASSAR, Gosulsel.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar mengabaikan putusan hasil musyawarah sengketa Pilwali Makassar. KPU tetap merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) dengan mendiskualifikasi pasangan Moh Ramdhan “Danny” Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (Danny-Indira).

Praktis, Pilwali Makassar hanya diikuti 1 pasangan calon, yakni Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu).

pt-vale-indonesia

Tanpa lawan tanding, Appi-Cicu tentu akan leluasa untuk melakukan konsolidasi dan sosialisasi. Akan tetapi melawan kolom kosong belum tentu menjanjikan kemenangan bagi pasangan yang menggunakan tagline “Makassar Untuk Kita” ini.

Pengamat politik dari Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINM), Syahrir Karim mengatakan, melawan kolom kosong tentu tetap harus membutuhkan konsolidasi, apalagi jika kolom kosong dikonsolidasikan oleh kelompok tertentu.

Meski demikian, menurutnya, gerakan Appi-Cicu akan tetap leluasa. Sehingga dia menyarankan agar selain memassifkan mesin politik, juga merangkul kekuatan lawan. Hal ini bukan tanpa alasan, karena pendukung DIAmi bisa saja akan mengalihkan dukungan dibandingkan harus memilih kolom kosong.

“Tentu Paslon ini lebih memasifkan mesin politiknya, termasuk merangkul potensi kekekuatan lawan dengan menawarkan program-program yang lebih baik,” kata Syahrir, Senin (21/5/2018).

Diketahui, DIAmi telah mengajukan gugatan kepada Panwaslu Makassar. Akan tetapi KPU tetap merujuk pada putusan MA. Polemik atas putusan Panwaslu yang tidak diakomidir hingga saat ini masih berlangsung di tingkat Bawaslu Sulsel.(*)


BACA JUGA