
DPRD Gowa Rapat Paripurna Penyerahan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2017
Gowa, Gosulsel.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gowa, menggelar Rapat Paripurna tentang Penyerahan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Gowa Tahun Anggaran 2017.
Rapat Paripurna yang dihadiri Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni, Sekda Giwa, H Muchlis dan Forkopimda Kabupaten Gowa, berlangsung di ruang rapat paripurna, Kantor DPRD Gowa. Jumat (22/6/2018).
Ketua DPRD Kabupaten Gowa, H Anzar Zaenal Bate mengatakan, sebelum rapat paripurna ini dilaksanakan segenap anggita DPRD Gowa telah melakukan rapat pada 21 Juni 2018 lalu guna menetspkan jadwal rapat paripurna 22 Juni 2018.
“Salah satu agenda rapat paripurna ini yakni penyerahan ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2017, yang akan diserahkan oleh Bupati Gowa ke DPRD Kabupaten Gowa,” jelas Ansar.
Sementara itu, Bupati Adnan mengatakan, laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD pemerintah Kabupaten Gowa telah disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintah, memenuhi kecukupan pengungkapan dan sistem pengendalian intern yang memadai, menunjukkan ketaatan dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Sehingga pemerintah daerah Kabupaten Gowa dapat mempertahankan predikat WTP tanpa paragraf dari BPK-RI selama tujuh kali berturut-turut,” jelas Adnan.
Dalam kesempatan tersebut juga Bupati Adnan menyampaikan secara keseluruhan jumlah realisasi pendapatan daerah termasuk penerimaan pembiayaan adalah sebesar RP 1.918.379.405.249,48.
“Sementara jumlah realisasi belanja daerah termasuk pengeluaran pembiayaan adalah sebesar Rp 1.772.190.902.478,25. Atau 92,38 persen,” jelas Adnan.
Dengan demikian jumlah sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun anggaran 2017 ada lah sebesar Rp 146.188.502.771,23.
Lebih lanjut, Adnan mengungkapkan, secara garis besar pengelolaa anggaran belanja jika ditinjau dsri segi unit organisasi yang melaksanakan maupun dari segi uraian belanjanya, diketahui sudah terjadi keserasian sesuai batas-batas kebijakan anggaran yang menganut anggaran surplus dan defisit dalam artian bahwa secara totalitas jumlah masih tetap mengacu pada anggaran berimbang.
“Dan juga, realisasi anggaran secara umum ini tidak melampaui anggaran yang tercatat dalam APBD, baik itu yang bersumber dari dana PAD, dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, dan Dana bagi hasil daei pusat dan propinsi dan juga Silpa dari anggaran tahun lalu,” terang Adnan.(*)
