Bapenda Sulsel ‘Kejar’ Tunggakan Rp1,2 Miliar Pajak Kendaran BRI
MAKASSAR, GOSULSEL.COM–– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulsel aktif mencari pajak kendaraan yang tertunggak. Menurut data dari Bapenda Sulsel, salah satu bank terbesar di Indonesia menunggak pajak kendaraan hingga Rp 1 miliar.
“Dari data base kami, ada seribuan kendaraan atas nama Bank Rakyat Indonesia, yang kami duga milik Bank BRI menunggak pajak kendaraan mulai tahun 2013 hingga tahun 2018,” kata Kepala UPT Makassar I Selatan Harmin Hamid, Rabu (7/4).
Menurutnya, kendaraan tersebut menggunakan nama dan alamat BRI yang tersebar di 25 samsat di Sulsel kecuali Wajo dan Lutim. Tunggakan terbanyak berada di wilayah Samsat Makassar I Selatan sebanyak 257 unit dengan jumlah tagihan pajak sebesar Rp 297 juta lebih.
Jika dijumlahkan, kendaraan atas nama BRI yang diduga milik Bank BRI yang menunggak sebanyak 1.397 unitdengan jumlah pajak yang harus dibayarkan sebesar Rp 1,2 miliar lebih.
“Jumlah tersebut sudah termasuk untuk pembayaran pendapatan negara bukan pajak (PNBP) yang dikelola pihak kepolisian dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLJJ) yang dikelola oleh PT Jasa Raharja,” ujarnya.
Harmin menduga pihak Bank BRI lupa membayar pajak kendaraan tersebut karena banyaknya kendaraan yang dimiliki dan padatnya kegiatan bank terbesar di Indonesia tersebut.
Padahal, pemilik kendaraan bermotor wajib mendaftarkan atau melaporkan kendaraannya ke kantor samsat untuk ditetapkan pajaknya setiap tahun, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.
“Kami berharap pihak Bank BRI segera menghubungi ke kantor samsat terdekat untuk diklarifikasi karena seringkali kendaraan tersebut sudah bukan milik perusahaan lagi, namun pembelinya tidak melakukan balik nama dan tetap menggunakan nama BRI,” ujarnya.
Selain di wilayah Samsat Makassar I, kendaraan yang menunggak pajak tersebut juga tersebar di wilayah Samsat Makassar II sebanyak 120 unit, Gowa 85 unit, Bone, 114 unit, Parepare 31 unit, Palopo 160 unit, Barru 50 unit, dan Maros 55 unit.
Juga di wilayah Samsat Bantaeng sebanyak 16 unit, Jeneponto 56 unit, Takalar 51 unit, Pinrang 31 unit, Pangkep 29 unit, Sidrap 65 unit, Enrekang 40 unit, Tator 15 unit, Luwu Utara 37 unit, Soppeng 33 unit, Bulukumba 62 unit, Selayar 13 unit, dan Torut 20 unit.
Untuk wilayah Wajo dan Luwu Timur, tidak ditemukan kendaraan yang menunggak pajak atas nama BRI.
Ia menambahkan, pajak kendaraan yang dibayarkan oleh pelanggan samsat akan dikembalikan kepada pelanggan dengan bentuk pembangunan fisik seperti jalan dan jembatan, serta pembangunan nonfisik seperti membiayai program kesehatan dan pendidikan.
Sementara itu, Pemimpin Wilayah BRI Makassar Agus Suprihanto mengaku kaget dengan adanya tunggakan pajak kendaraan milik BRI.
“Kami akan dicek dulu, karena selama ini tidak pernah ada informasi atau teguran dari Pihak UPT Makasar I,” pungkasnya. (*)