Mantan Penjahat Seksual Dilarang Nyaleg, Ini Kata KerLip Maros

Kamis, 05 Juli 2018 | 16:27 Wita - Editor: Irwan AR - Reporter: Muhammad Yusuf - GoSulsel.com

MAROS,GOSULSEL.COM – Terbitnya PKPU Nomor 20 Tahun 2018, pada pasal 7 (1) bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang mensyaratkan semua bakal caleg bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.

Hal itu, disambut gembira oleh banyak kalangan. Bagaimana tidak, dalam aturan tersebut diterangkan larangan nyaleg bagi mantan narapidana seksual.

pt-vale-indonesia

Kejahatan seksual merupakan kejahatan serius dan dibutuhkan semua pihak terlibat mengatasi permasalahan tersebut. Terkhusus pelaku seksual terhadap anak, berbagai modus pelaku menjadikan anak sebagai obyek seksual dewasa ini semakin mengkhawatirkan.

KerLip Maros salah satunya, dimana fungsi penganggaran, legislasi dan kontroling DPR dan DPRD dalam mengawal kualitas penyelenggaraan perlindungan anak sangat menentukan. Maka dari itu, lembaga terhormat tersebut mesti diisi oleh calon anggota legislatif yang berkualitas dan berkomitmen terharap kepentingan terbaik anak.

“Kami mengapresiasi KPU yang telah memperketat syarat bakal calon legislatif, yakni bukan mantan pelaku kejahatan seksual pada anak,” ujar Koordinator KerLip Maros Bagus Dibyo Sumantri. kamis (5/7/2018).

Selain itu lanjut Bagus, ancaman terhadap anak dari bahaya narkoba, radikalisme, pornografi juga sangat dibutuhkan perhatian serius. Karena itu, dibutuhakan segera peran berbagai pihak termasuk legislatif agar spirit mewujudkan Indonesia layak anak bisa terwujud.

“Dengan adanya syarat itu, saya mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif memantau dan menilai caleg-caleg yang diusulkan partai politik,” tutupnya. (*)